Joko Tjandra Bantah Suap Jaksa Pinangki, Uang 500 Ribu Dolar AS Diklaim Bayar Fee Konsultan-Pengacara

JAKARTA - Terdakwa Joko Tjandra menyebut uang senilai 500 ribu dolar Amerika Serikat (AS) bukan diperuntukkan sebagai suap untuk Jaksa Pinangki Sirna Malasari. Uang itu diklaim Joko Tjandra sebagai fee konsultan dan pengacara.

Pernyataan itu disampaikan Joko Tjandra dalam persidangan perkara dugan gratifikasi pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pleidoi.

"Maksud dan tujuan pemberian uang sebesar USD 500 ribu lewat Herrijadi Anggakusuma kepada Andi Irfan Jaya adalah sebagai pembayaran uang muka consultant fee dan lawyer fee," kata Joko Tjandra dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 15 Maret.

Untuk consultant fee diperuntukkan kepada Pinangki dan Andi Irfan Jaya. Sedangkan lawyer fee untuk Anita Kolopaking.

Pembayaran uang muka itu sebagai upah mengurus proses fatwa MA. Sehingga, Joko Tjandra terbebas dari hukumannya dalam perkara cessie Bank Bali.

"Dengan demikian, juga sangat terang dan jelas uang sebesar USD 1 juta adalah consultant fee dan lawyer fee yang telah dibayarkan sebagiannya atau 50 persen dan pembayaran sisanya pada saat pengurusan Fatwa Mahkamah Agung selesai," papar Joko.

Dengan alasan itu, Joko Tjandra menegaskan perbuatannya tidak masuk dalam konteks pemberian hadiah atau janji kepada aparatur negara.

"Pembayaran uang tersebut bukan juga sebagai pemberian hadiah kepada jaksa Pinangki Sirna Malasari sebagai Pegawai Negeri," tegas dia.

Diberitakan sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Joko Tjandra dengan hukuman penjara selama empat tahun. Selain itu, Joko Tjandra juga dituntut membayar denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan.

Tuntutan ini diajukan terhadap perkara suap yang menjeratnya yaitu terkait pengurusan fatwa Mahkamah Agung melalui Kejaksaan Agung.

Joko Tjandra sudah memberi uang sebesar 500 ribu dolar Amerika Serikat (AS) terhadap jaksa Pinangki Sirna Malasari melalui adik iparnya, Herriyadi Angga Kusuma, dan Andi Irfan Jaya.

Uang itu diberikan sebagai uang muka untuk rencana mengurus hukum yang dihadapinya berupa fatwa MA melalui Kejaksaan Agung.