Hari Ini, KPK Hadirkan Staf Ahli dan Ajudan Juliari Peter Batubara Bersaksi di Sidang Suap Bansos

JAKARTA - Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) akan  menghadirkan 2 saksi dalam sidang lanjutan perkara dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) COVID-19 atas terdakwa Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja.

Kedua saksi yang dihadirkan yakni, staf ahli mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara, Kukuh Ary Wibowo dan ajudan Juliari, Eko.

"Kami panggil saksi atas nama Kukuh Ary Wibowo (staf ahli Mensos) dan Eko (ajudan Mensos)" kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin, 15 Maret.

Selain itu, sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat pada Senin 15 Maret, akan melanjutkan pemeriksaan terhadap saksi Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso.

Keduanya merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan barang dan jasa bansos COVID-19 pada Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Kemensos.

"Rencana hari ini masih lanjut pemeriksaan untuk saksi Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso karena minggu lalu belum selesai, giliran PH bertanya kepada para saksi tersebut," kata Ali.

Sebagai informasi, Harry van Sidabukke merupakan pihak swasta yang didakwa menyuap Juliari dan sejumlah pejabat di Kementerian Sosial dengan total nilai sebesar Rp 1,28 miliar.

Sementara, Direktur Utama PT Tigapilar Agro Utama Ardian Iskandar Maddanatja didakwa memberi uang sejumlah Rp 1,95 miliar kepada Juliari dan sejumlah pejabat di Kemensos.

Penyuapan itu dilakukan agar kedua kedua terdakwa ditunjuk sebagai penyedia bansos Covid-19 pada Kemensos tahun 2020.

Kasus ini berawal ketika Juliari menunjuk dua pejabat pembuat komitmen (PPK) Matheus Joko Santoso dan Adi dalam pelaksanaan proyek ini dengan cara penunjukkan langsung para rekanan.

KPK menduga disepakati adanya fee dari paket pekerjaan yang harus disetorkan para rekanan kepada Kementerian Sosial. Ada pun untuk fee setiap paket bansos COVID-19 yang disepakati Matheus dan Adi sebesar Rp10 ribu dari nilai sebesar Rp300 ribu.

Matheus dan Adi kemudian membuat kontrak pekerjaan dengan beberapa suplier sebagai rekanan penyediaan bansos pada Mei-November 2020. Rekanan yang dipilih adalah AIM, HS, dan PT Rajawali Parama Indonesia alias PT RPI yang diduga milik Matheus dan penunjukannya diketahui Juliari.

Pada pendistribusian bansos tahap pertama diduga diterima fee Rp 12 miliar. Matheus memberikan sekitar Rp 8,2 miliar secara tunai kepada Juliari melalui Adi yang kemudian digunakan untuk memenuhi kebutuhan pribadi.

Dalam operasi senyap ini, KPK juga menyita barang bukti berupa uang yang sudah disiapkan dari pemberi suap yakni AIM dan HS di salah satu apartemen di Jakarta dan Bandung. Uang Rp14,5 miliar disimpan di sejumlah koper dan tas serta terdiri dari pecahan rupiah dan uang asing.