Putri SYL Bantah Kesaksian Eks Sesditjen Tanaman Pangan Kementan soal Stem cell Rp200 Juta
JAKARTA - Putri Syahrul Yasin Limpo atau SYL, Indira Chunda Thita membantah kesaksian mantan Sesditjen Tanaman Pangan Kementan, Bambang Pamuji soal adanya permintaan pembayaran perawatan Stem cell senilai Rp200 juta.
Bantahan itu berawal saat Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh mempertanyakannya kenal tidaknya dengan Bambang Pamuji.
Kala itu, Thita menyatakan tak mengenal sosok yang dimaksud. Sehingga, Hakim Rianto langsung mencecarnya perihal suntik stem cell.
"Ini ada permintaan dari saudara untuk pembayaran terapis, stem cell?" tanya Hakim Rianto dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 5 Juni.
"Saya tidak pernah..," ucap Thita.
"Pernah ngga sudara stem cell? Ini Rp200 juta loh, ini Bambang Pamuji kemarin, saya catat ini. Bambang Pamuji Rp200 juta stem cell untuk saudara?" cecar Hakim Rianto.
"Tidak pernah Yang Mulia," bantah Thita.
Baca juga:
- Sudah Didepak, Bobby Nasution Tetap Berharap Didukung PDIP Maju Pilgub Sumut
- Beberapa Jam Diperiksa, Sekjen PDIP Hasto Hanya Dicecar 4 Pertanyaan
- KPK Akui ‘Ngebut’ Kejar Harun Masiku usai Dapat Informasi Baru
- Iming-Iming Pekerjaan hingga Rp15 Juta di Kasus Ibu Lecehkan Anak Kandung Masih Sebatas Alibi
Mendengar kesaksian itu, Hakim kembali mempertanyakan soal pembelian sound system yang juga tertuang dalam keterangan saksi Bambang Pamuji.
Thita dengan tegas membantah. Dia menyatakan tak pernah meminta pembayaran atau membelikan sound system.
"Oke tidak pernah, itu hak saudara ya. Baik kemudian ada juga pengeluaran biaya Rp21 juta untuk beli sound system dari saudara?" tanya Hakim Rianto menegaskan.
"Tidak pernah," kata Thita.
Pada persidangan sebelumnya, Bambang Pamuji menyebut ada pemintaan dari Indira Chunda Thita untuk pembayaran terapi stem cell senilai Rp200 juta.
"Kalau pembayaran stem cell, apa nih sampai Rp 200 juta, saudara tahu?" tanya jaksa.
"Setahu saya Pak itu memang dari Bu Thita," sebut Bambang.