Bagikan:

JAKARTA- Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menggelar sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi di Kementerian Pertanian, hari ini.

Pada perkara tersebut, ada tiga terdakwa yakni Syahrul Yasin Limpo atau SYL selaku eks Menteri Pertanian, Kasdi Subagyono yang merupakan mantan Sekretaris Jenderal Kementan, dan Muhammad Hatta selaku Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan.

"(Agenda sidang hari ini) Pemeriksaan saksi," tulis Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dikutip Senin, 20 Mei.

Saksi pada persidangan nanti merupakan pihak-pihak yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Namun, belum diketahui siapa saja yang bakal memberikan keterangan.

Pada persidangan sebelumnya atau 15 Mei 2024, jaksa menghadirkan lima saksi yang dua di antaranya merupakan dirjen yakni Dirjen Tanaman Pangan Kementan, Suwandi dan Dirjen Horti Kementan, Prihasto Setyanto.

Sedangkan, tiga saksi lain yaitu Kabag Umum Dirjen Horti Kementan, Andi Muhammad Idil Fitri; Kabag Umum Dirjen Tanaman Pangan Kementan, Edi Eko Sasmito; dan Sesditjen Tanaman Pangan Kementan, Bambang Pamuji.

Dalam kasus ini, Syahrul Yasin Limpo diduga memeras pegawainya hingga Rp44,5 miliar selama periode 2020-2023 bersama Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta.

Uang ini kemudian digunakan untuk kepentingan istri dan keluarga Syahrul, kado undangan, Partai NasDem, acara keagamaan, charter pesawat hingga umrah dan berkurban. Selain itu, ia juga didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp40,6 M sejak Januari 2020 hingga Oktober 2023.