Gerindra Belum Tahu MA Hapus Batas Usia Cagub-Cawagub Minimal 30 Tahun di Tengah Rumor Kaesang Maju Pilgub Jakarta
JAKARTA - Sekjen Partai Gerindra Ahmad Muzani mengaku belum tahu jika Mahkamah Agung (MA) mengabulkan gugatan Partai Garuda untuk menghapus batas usia cagub dan cawagub minimal 30 tahun saat pendaftaran di tengah rumor putra bungsu Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep maju Pilkada Jakarta 2024.
MA merubah syarat minimal berusia 30 tahun bagi Cakada, yang terhitung sejak penetapan calon menjadi setelah pelantikan. Diketahui, Kaesang baru genap berusia 30 tahun pada Desember mendatang tepat setelah waktu pelaksanaan Pilkada Serentak 2024.
"Saya belum baca, belum denger, serius," ujar Muzani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 30 Mei.
Soal poster keponakan Prabowo Subianto, Budisatrio Djiwandono dan Kaesang Pangarep untuk Pilkada Jakarta 2024 yang diunggah Ketua Harian Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad, Muzani menegaskan tidak ada pembicaraan terkait pencalonan keduanya di internal Gerindra.
"Enggak ada, saya belum tau belum denger, dan Pak Dasco belum cerita mengenai hal ini," kata Muzani.
Diketahui, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan Ketua Umum Partai Garuda, Ahmad Ridha Sabana. Hal ini terkait peraturan batas usia kepala daerah minimal 30 tahun untuk dicabut.
Putusan itu tertuang dalam Putusan Nomor 23 P/HUM/2024, yang diputus oleh Ketua Majelis Yulius, dengan anggota Majelis 1 Cerah Bangun dan anggota Majelis 2 Yodi Martono.
Sebagai informasi, batas usia minimal Cagub dan Cawagub yang tertuang dalam Pasal 4 Ayat (1) huruf d Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020, MA menyatakan, itu bertentangan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016.
Dari putusan tersebut, MA telah mengubah yang awalnya Cagub dan Cawagub minimal berusia 30 tahun, yang terhitung sejak penetapan calon menjadi setelah pelantikan.
Baca juga:
- MA Ubah Batas Usia Cagub-Cawagub, Bolehkan Baru Berusia 30 Saat Dilantik
- Keputusan di Tangan Prabowo, Gerindra Tegaskan Tak Buka Pendaftaran Calon di Pilgub DKI
- Sebut Warga Jaktim Ingin Budisatrio Nyagub, Gerindra: Mungkin karena Good Looking
- OPM Kembali Berulah, Bakar Kios dan Sekolah di Paniai Papua
Atas dasar itu, MA meminta KPU untuk mencabut Pasal 4 Ayat (1) huruf d PKPU Nomor 9 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali kota dan Wakil Wali Kota.