Bagikan:

JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan putusan yang membuka jalan bagi Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep untuk maju dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur 2024.

Menanggapi hal itu, Kaesang mengaku masih akan menunggu revisi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali kota dan Wakil Wali Kota.

"Kan kita lihat dulu. Kalau peraturan kemarin yang digugat di MA, saya memungkinkan untuk maju. Tapi, itu kan belum masuk PKPU. Saya enggak tahu prosesnya gimana. Maksudnya, dari PKPU sendiri apakah harus konsultasi dulu dengan DPR atau tidak, saya tidak tahu karena saya tidak ikut-ikut," kata Kaesang di kantor DPP PSI, Jakarta Pusat, Selasa, 4 Juni.

Kaesang pun mengaku belum memutuskan secara resmi apakah akan mencalonkan diri di Pilkada DKI Jakarta. Ia akan mengumumkan hal itu saat mendekati hari pendaftaran calon kepala daerah di KPU.

"Kalau ditanya saya maju atau tidak tunggu kejutannya di bulan Agustus," tuturnya.

Dalam Pileg DPRD DKI Jakarta 2024, PSI memperoleh 8 kursi anggota legislatif. Sehingga, PSI membutuhkan partai politik lain untuk berkoalisi, setidaknya mendapat minimal 22 kursi untuk mengusung cagub-cawagubnya. Hal ini juga menjadi pertimbangan Kaesang.

"Jadi kalau kita lihat, sewajarnya PSI bisa mancalonkan gubernur maupun wakil gubernur, walaupun masih harus berkoalisi dengan partai yang lain," ucap Kaesang.

Sebagai informasi, MA mengabulkan permohonan Ketua Umum Partai Garuda, Ahmad Ridha Sabana. Hal itu tertuang dalam Putusan Nomor 23 P/HUM/2024, yang diputus oleh Ketua Majelis Yulius, dengan anggota Majelis 1 Cerah Bangun dan anggota Majelis 2 Yodi Martono.

Dalam putusannya, MA mengubah syarat yang awalnya cagub dan cawagub minimal sudah berusia 30 tahun yang terhitung sejak pencalonan, menjadi setelah pelantikan. Sehingga, Kaesang yang baru akan berusia 30 tahun pada Desember mendatang diperkenankan untuk mencalonkan diri di pilgub.