Bagikan:

JAKARTA - Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan (Zulhas) menanggapi putusan Mahkamah Agung (MA) terkait pencabutan batas usia calon kepala daerah minimal 30 tahun.  

Putusan tersebut berdekatan dengan rumor putra bungsu Presiden Joko Widodo sekaligus Ketua Umum PSI, Kaesang Pangarep maju Pilgub Jakarta 2024. 

"Kalau putusan MA saya belum baca, belum lihat, ya. Tapi kalau ketua umum partai, Mas Kaesang, mau maju jadi apapun, politik memang begitu," ujar Zulhas kepada wartawan, Jumat, 31 Mei. 

Menurut Zulhas, ketua umum partai sudah seyogyanya mencalonkan diri menjadi pejabat publik. Sebab kata dia, politik bersinggungan dengan dua hal yakni eksekutif dan legislatif.

Jika Ketum parpol tak mau mencalonkan diri sebagai eksekutif, Zulhas menyarankan agar jadi Ketum organisasi masyarakat (ormas) saja. 

"Kalau jadi ketua umum partai nyalonin ini nggak mau, nyalon itu nggak mau, namanya ketua ormas. Kalau politik ya memang dia harus nyalon bupati, gubernur, wakil presiden, presiden, perjuangan politik itu dua, eksekutif legislatif," kata Zulhas. 

"Kalau tidak mau berjuang kesitu ya jangan berjuang di bidang politik, orang aja bisa jadi ketua umum ormas islam ormas apa kan bisa," tambahnya. 

 

Sebagai informasi, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan Ketua Umum Partai Garuda, Ahmad Ridha Sabana. Hal ini terkait peraturan batas usia kepala daerah minimal 30 tahun untuk dicabut.

Putusan itu tertuang dalam Putusan Nomor 23 P/HUM/2024, yang diputus oleh Ketua Majelis Yulius, dengan anggota Majelis 1 Cerah Bangun dan anggota Majelis 2 Yodi Martono.

Sebagai informasi, batas usia minimal Cagub dan Cawagub yang tertuang dalam Pasal 4 Ayat (1) huruf d Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020, MA menyatakan, itu bertentangan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016.

Dari putusan tersebut, MA telah mengubah yang awalnya Cagub dan Cawagub minimal berusia 30 tahun, yang terhitung sejak penetapan calon menjadi setelah pelantikan.

Atas dasar itu, MA meminta KPU untuk mencabut Pasal 4 Ayat (1) huruf d PKPU Nomor 9 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali kota dan Wakil Wali Kota.