Anggota DPR Ragukan Legalitas Operasi Starlink
JAKARTA – Politikus Rieke Diah Pitaloka menyinggung isu Geostasionery Orbit (GSO) saat membicarakan izin pengoperasian Starlink. Menurut Rieke, isu orbit ini perlu diperhatikan karena berkaitan dengan hukum.
Di dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dirut PT Telkom untuk membahas kinerja korporasi tahun lalu, perwakilan fraksi PDIP itu menekankan bahwa isu Starlink bukan persoalan bisnis biasa. Terlebih lagi, Starlink memanfaatkan GSO.
Rieke mengingatkan bahwa 35 persen luas GSO berada di atas wilayah Indonesia arah timur dan jarak vertikalnya paling pendek. Maka dari itu, seluruh satelit memiliki peluang untuk memasarkan jaringan mereka di Indonesia.
"(GSO) terletak pada posisi strategis dan sangat unggul sehingga memiliki peluang untuk memasarkan wilayahnya sebagai launching state bagi peluncuran berbagai jenis satelit ataupun wahana antariksa lainnya," kata Rieke di dalam sidang yang disiarkan secara live.
Meski peluangnya sangat besar, seluruh satelit atau wahana yang ingin beroperasi di GSO perlu mendapatkan izin dari negara yang berada di bawahnya. Hal ini tercatat di dalam konferensi Bogota yang dilakukan pada tahun 1974.
Baca juga:
Selain mempermasalahkan pengoperasian satelit di atas wilayah Indonesia, Rieke juga mempertanyakan soal kejelasan dari legalitas Starlink. Pasalnya, Menkominfo Budi Arie Setiadi mengatakan bahwa lembaga tersebut masih meminta kelengkapan operasi.
Hal ini menimbulkan pertanyaan karena SpaceX, perusahaan yang mengelola Starlink, seharusnya memenuhi ketentuan terlebih dahulu. Bukan beroperasi dan baru menyelesaikan kelengkapan setelah berjalan.
"Menkominfo memberikan keterangan atas izin Starlink dan mengaku terus meminta kelengkapan sambil beroperasi," kata Rieke. "Apakah setelah memenuhi semua kelengkapan operasi berdasarkan hukum yang ada di Indonesia, atau boleh saja sambil kelengkapan itu dilanjutkan kalau nanti udah jalan?"