2 Orang Dicegah ke Luar Negeri Terkait Dugaan Korupsi di PT PGN
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mencegah dua orang ke luar negeri. Permintaan ini diajukan karena berkaitan dengan pengusutan dugaan korupsi di PT Perusahaan Gas Negara (PGN).
“KPK ajukan cegah ke Ditjen Imigrasi Kemenkumham RI,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa, 28 Mei.
Ali menyebut ada dua orang yang dicegah ke luar negeri, yaitu penyelenggara negara dan pihak swasta. Tak dirinci siapa tapi berdasarkan informasi yang beredar adalah Direktur Komersial PT PGN, Danny Praditya dan Iswan Ibrahim yang merupakan Dirut PT Isargas.
“Cegah ini adalah pengajuan pertama dan dapat perpanjang kembali sesuai dengan kebutuhan penyidikan,” tegasnya.
Selanjutnya, KPK meminta pihak yang dicegah untuk kooperatif. “Selalu hadir memenuhi setiap jadwal pemanggilan pemeriksaan dari tim penyidik,” ujar Ali.
Baca juga:
Diberitakan sebelumnya, KPK mengusut dugaan pidana di PT Perusahaan Gas Negara (PGN). Penyidikan kini sedang dilaksanakan.
“Penyidikan di PGN, iya, benar. KPK melakukan penyidikan menyangkut perkara di Perusahaan Gas Negara,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin, 13 Mei.
Alexander menyebut penyidikan ini dilakukan setelah adanya audit dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK). Mereka sudah menerima hasil dari upaya tersebut.
Hanya saja, Alexander belum mau memerinci siapa saja para tersangka dalam upaya penyidikan ini. Dia hanya memastikan proses penegakan hukum masih berjalan.