Sidang Etik Nurul Ghufron Ditunda Dewas KPK Gara-gara Putusan Sela PTUN
JAKARTA - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunda pembacaan putusan sidang etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron terkait dugaan penyalahgunaan wewenang karena membantu mutasi pegawai Kementerian Pertanian (Kementan) pada hari ini, Selasa, 21 Mei.
Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan yang juga menjadi Ketua Majelis Sidang Etik menyebut penundaan tersebut disebabkan putusan sela Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Mereka juga sudah mendapatkan salinannya.
“PTUN Jakarta yang bunyinya yang memerintahkan (Dewas KPK, red) selaku tergugat untuk menunda tindakan pemeriksaan atas dugaan pelanggaran etik atas nama Nurul Ghufron,” kata Tumpak di Ruang Sidang Etik Gedung ACLC KPK, Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa, 21 Mei.
“Kemudian memerintahkan panitera Pengadilan TUN Jakarta untuk menyampaikan salinan penetapan ini kepada pihak-pihak yang berkaitan. Kami sudah menerima sesuai dengan apa yang telah dimuat di dalam sistem informasi atau e-court,” sambungnya.
Nantinya putusan etik terhadap Ghufron bakal dibacakan setelah putusan di PTUN berkekuatan tetap. “Oleh karena itu terpaksa kami menghormati penetapan ini maka sidang ini kami tunda,” tegas Tumpak.
Diberitakan sebelumnya, Dewan Pengawas akan memutus nasib Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron yang diduga melakukan pelanggaran etik karena membantu mutasi pegawai Kementerian Pertanian (Kementan) pada Selasa, 21 Mei. Hanya saja, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta memerintahkan Dewan Pengawas KPK penundaan pemeriksaan etik.
“Memerintahkan tergugat untuk menunda tindakan pemeriksaan atas dugaan pelanggaran etik atas nama terlapor Nurul Ghufron,” demikian dikutip dari SIPP PTUN Jakarta, Senin, 20 Mei.
Baca juga:
Selain itu, Ghufron juga melaporkan Dewan Pengawas KPK ke Bareskrim Polri. Pelaporan dilakukan sejak 6 Mei dan ada dua pasal yang jadi dasar yaitu Pasal 421 KUHP dan Pasal 310 KUHP.