Pemprov DKI Periksa Ribuan Hewan Kurban Masuk Jakarta Jelang Iduladha
JAKARTA - Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (DKPKP) DKI Jakarta memeriksa ribuan hewan kurban yang masuk ke Jakarta jelang Hari Raya Iduladha.
Pemeriksaan kesehatan dan kelayakan hewan kurban mencakup kondisi fisik dan kecukupan umur di Tempat Penampungan Hewan Kurban (TPnHK) 5 wilayah Kota Administrasi DKI Jakarta.
"Sampai dengan hari ini, sebanyak 2.487 ekor hewan telah diperiksa yang terdiri dari 2.150 ekor sapi, 17 ekor kerbau, dan 320 ekor kambing/domba," kata Kepala DKPKP DKI Jakarta, Suharini Eliawati dalam keterangannya, Senin, 20 Mei.
Hewan kurban yang diperiksa tersebut didatangkan dari Lampung, Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat, DIY, Bali, dan Nusa Tenggara Barat.
"Apabila ada hewan yang sakit, petugas akan memberikan layanan pengobatan secara gratis," urai Suharini.
Selain pemeriksaan kesehatan dan kelayakan hewan kurban, petugas juga melaksanakan pemeriksaan dokumen lalulintas, serta pengawasan terkait kelayakan TPnHK mencakup sarana pemeliharaan seperti atap peneduh, pagar pengaman, kandang karantina dan isolasi.
"Kegiatan ini masih terus berlanjut seiring dengan kedatangan hewan kurban lainnya yang masuk ke DKI Jakarta," jelasnya.
Diperkirakan, sekitar 63 ribu hewan kurban masuk Jakarta untuk memenuhi kebutuhan perayaan Iduladha, terdiri dari sapi, kerbau, kambing, dan domba.
Baca juga:
- Presiden Iran Tewas dalam Kecelakaan Helikopter, Kursi yang Biasa Diduduki Raisi Dibalut Kain Hitam
- World Water Council Jadikan Indonesia Ibu Kota Air Dunia
- Khawatir NIK-nya Dinonaktifkan, 196 Ribu Warga Jakarta Tinggal di Luar Daerah Sudah Pindah KTP
- Dalam Sidang Terungkap SYL Minta Dibelikan Mic Rp25 Juta
Suharini mengungkapkan, sebagian besar ternak kurban yang masuk ke Jakarta berasal dari Jawa Timur dan Lampung.
Sejalan dengan itu, Pemprov DKI melaksanakan sejumlah upaya untuk mencegah penyebaran penyakit menular pada hewan kurban.
Di antaranya menerapkan prosedur lalulintas hewan kurban sesuai Peraturan Menteri Pertanian RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pengawasan Lalu Lintas Hewan, Produk Hewan, dan Media Pembawa Penyakit Hewan Lainnya di dalam Wilayah NKRI.
"Dilaksanakan juga sosialisasi prosedur lalulintas hewan kurban kepada para pelaku usaha pemasok hewan kurban di DKI Jakarta," ungkapnya.