Kena Razia Pemprov DKI, Jukir Liar di Minimarket Bakal Diberi Pelatihan Kerja
JAKARTA - Petugas gabungan Dishub DKI, Satpol PP DKI, dan TNI-Polri tengah menertibkan juru parkir liar di minimarket selama satu bulan ke depan.
Dalam penertiban tersebut, para jukir liar minimarket itu akan diberi pelatihan kerja oleh Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) DKI Jakarta.
"Mereka akan kami siapkan pendidikan pelatihannya. Kami koordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja, mereka siapkan sesuai dengan passion yang bersangkutan," kata Syafrin di kawasan Monas, Rabu, 15 Mei.
Syafrin berharap para jukir liar minimarket tersebut bisa menemukan keterampilan kerja masing-masing.
Namun, Syafrin tak ingin semua jukir liar yang ditertibkan meminta kembali menjadi petugas parkir karena keterbatasan jumlah tenaga yang dibutuhkan.
"Saya berharap tidak semuanya menyatakan passionnya juru parkir liar, karena kita siapkan diklat kepada mereka tidak sebagai juru parkir," ujarnya.
Baca juga:
Dalam sidak penertiban jukir liar minimarket, tim gabungan akan meminta para jukir liar tersebut diminta berjanji untuk tak lagi memungut tarif parkir kepada masyarakat yang datang ke minimarket.
Jukir liar yang ditertibkan oleh tim gabungan adalah yang beroperasi di minimarket pada bangunan tersendiri. Sementara, minimarket yang berada di dalam satu kawasan niaga tak menjadi lokasi penertiban karena telah terintegrasi dengan pengelolaan parkir Dishub DKI.
Syafrin menyebut, upaya penertiban jukir liar di minimarket Jakarta sebulan ke depan belum disertai sanksi.
"Tindakan 1 bulan ke depan mulai tanggal 15 ini itu polanya adalah humanis persuasif. Artinya, yang kami lakukan adalah berupa pembinaan kemudian edukasi kepada juru parkir liar," jelas Syafrin.
Lalu, jika masih ada jukir liar yang bandel mengungut tarif parkir kepada pembeli minimarket setelah dirazia, mereka akan ditindak pidana ringan hingga denda.
Hal ini termuat dalam Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum yang melarang setiap orang atau badan dilarang mengatur perparkiran tanpa izin gubernur atau pejabat yang ditunjuk.
"Sanksinya di dalam Pasal 61 sudah disebutkan bahwa tindakannya termasuk dalam tindak pelanggaran yang kemudian bisa dalam bentuk kurungan badan 10 sampai dengan maksimum 60 hari, atau denda sebesar Rp100.000 sampai dengan Rp20.000.000," imbuhnya.