Jelang Libur Panjang, Pemda Harus Bekerja Keras
JAKARTA - Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito meminta pemerintah daerah untuk mewaspadai peningkatan penularan COVID-19 jelang libur panjang di akhir pekan. Hal ini perlu dilakukan, karena tiap libur panjang kasus COVID-19 selalu melonjak.
Adapun libur pada akhir pekan ini adalah peringatan Isra Miraj pada Kamis, 11 Maret dan Hari Raya Nyepi pada Minggu, 14 Maret mendatang.
"Dalam rangka menghadapi libur panjang, Pemda diharapkan dapat mengantisipasi peluang kenaikan kasus yang umumnya terjadi pada saat libur panjang dengan pendekatan kedaerahan masing-masing," kata Wiku dalam konferensi pers yang ditayangkan di akun YouTube Sekretariat Presiden, Selasa, 9 Maret.
Dia meminta pemerintah daerah untuk menjadikan sejumlah libur panjang yang terjadi beberapa waktu belakangan sebagai pelajaran. Selain itu, dia meminta masyarakat untuk bersabar dan bijak untuk melakukan kegiatan saat mengisi libur panjang.
"Mohon kerja samanya kepada masyarakat untuk bersabar dan bijak, khususnya dalam melakukan kegiatan yang berisiko meningkatkan penularan seperti berpergian jarak jauh," tegasnya.
Baca juga:
Lebih lanjut, Wiku juga mengingatkan pemerintah daerah terkait pelaksanaan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Mikro atau di tingkat kabupaten kota. Kata dia, penerapan kebijakan ini harus sesuai dengan apa yang sudah termaktub dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) yang sudah dibuat beberapa waktu lalu.
"Perlu penyelarasan antara implementasi yang dibuat dengan apa yang sudah termaktub di dalam instruksi menteri dalam negeri tersebut, khususnya dalam rangka menghadapi libur panjang," ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, kenaikan kasus COVID-19 memang kerap terjadi saat musim liburan tiba atau libur panjang dan hal ini sempat disampaikan oleh Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Doni Monardo.
Menurutnya, setiap libur panjang sejak Idul Fitri 2020 selalu terjadi lonjakan kasus COVID-19 di Indonesia dan hal inilah yang membuat diterbitkannya aturan larangan berpergian ke luar kota bagi ASN termasuk prajurit TNI dan Polri.