JAKARTA - Di masa pandemi seperti ini, libur dan peningkatan jumlah kasus positif COVID-19 bak dua hal yang terpisahkan. Pasukan tenaga medis yang sudah hampir setahun tak berkutik, perlu dikurangi beban pekerjaannya.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy khawatir kalau libur dan cuti bersama akhir tahun 2020 tidak dipangkas, kasus COVID-19 akan kembali melonjak seperti kasus hari libur sebelumnya.
"Alasannya bahwa telah terbukti tiap selesai libur agak panjang itu kemudian diikuti dengan naiknya kasus COVID-19. Baik pada bulan Agustus atau Oktober kemarin," kata Menko Muhadjir, Kamis, 3 November.
Indonesia, kata Muhadjir Effendy, masih perlu kerja keras untuk bisa mengendalikan penyebaran COVID-19. Meski tingkat kesembuhan sudah meningkat di atas rata-rata dunia, tetapi tingkat fatalitas juga masih di atas rata-rata dunia.
"Karena itu dengan adanya pengurangan kita harapkan libur panjang akhir tahun nanti masih bisa dikendalikan. Syukur-syukur kalau angka kasusnya bisa semakin turun tajam," ucapnya.
BACA JUGA:
Muhadjir juga berharap, dengan pemotongan libur akhir tahun, petugas medis bisa lebih longgar bekerja dan tidak terbebani kemungkinan munculnya kasus-kasus baru. Termasuk ketersediaan fasilitas termasuk tempat tidur untuk penanganan masih bisa tersedia dalam batas toleransi.
"Dan yang lebih penting lagi tentu saja adalah nadi ekonomi tetap bergerak karena masih ada libur yang cukup panjang juga," tuturnya.
Pemerintah resmi mengurangi libur panjang akhir tahun dan jatah pengganti cuti bersama Hari Raya Idul Fitri. Hal ini diputuskan dalam rapat sejumlah kementerian.
Libur Hari Raya Natal dan Tahun Baru 2021 jumlahnya dipangkas dari jatah 11 hari yang sebelumnya direncakanan.
"Intinya kita sesuai arahan putuskan bahwa libur Natal dan Tahun Baru tetap ada dan masih ditambah libur pengganti Idul Fitri," kata Muhadjir dalam konferensi pers virtual, Selasa, 1 Desember.
Hari libur ditetapkan pada tanggal 24, 25, 26, dan 27 Desember sebagai cuti bersama Hari Raya Natal. "Tanggal 24 itu cuti bersama Natal, tanggal 25 itu Hari Natalnya, 26 itu hari Sabtu dan 27 itu hari Minggu," ujar Muhadjir.
Kemudian tanggal 28, 29, dan 30 Desember tidak ditetapkan sebagai hari libur. Semua pegawai bekerja seperti biasa. Rencana penggantian tiga hari tersebut Sebagai cuti bersama Idul Fitri dihilangkan.
"Baru, kemudian 31 Desember itu adalah libur pengganti Idul Fitri. Kemudian 1 Januari karena tahun baru 2021. Lalu, 2 Januari itu adalah Sabtu dan 3 Januari adalah Minggu,” kata Muhadjir.