Bagikan:

JAKARTA - Pemerintah merevisi jadwal Cuti bersama dan libur nasional 2020. Salah satu contohnya yakni cuti bersama Lebaran pada 26-29 Mei yang kemudian digeser ke bulan Desember 2020, akibat pandemi COVID-19 yang terjadi di Indonesia.

Hal tersebut diputuskan dalam rapat bersama tiga menteri terkait yakni, Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi yang ditandatangani dalam SK Nomor 174 Tahun 2020, Nomor 01 Tahun 2020 dan Nomor 01 Tahun 2020.

Adapun tujuan pergeseran cuti bersama merupakan upaya pencegahan agar para pekerja tidak melaksanakan mudik pada musim lebaran. Sebab, pemerintah tidak melarang secara keras mudik kepada warga karena arus mudik dianggap sebagai penularan COVID-19 yang cukup besar. 

"Kebijakan ini menindaklanjuti arahan Presiden dalam Ratas Antisipasi Mudik Lebaran pada tanggal 2 April 2020 terkait Himbauan Tidak Mudik dan Penggantian Libur Lebaran tahun 2020," kata Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy di Jakarta, Kamis, 9 April. 

Ada pertimbangan khusus mengapa akir tahun dipilih sebagai waktu cuti bersama Idulfitri. Muhadjir mempredikisi wabah COVID-19 telah tertangani dengan baik ketika akhir tahun. 

Kemudian, jelang akhir tahun juga bertepatan dnegan waktu libur sekolah anak-anak. Dengan demikian, keluarga juga punya waktu cukup untuk merencanakan liburannya. 

Ia mengimbau masyarakat merayakan Hari Raya di daerah setempat dan tidak melakukan mudik lebaran. Sebab, mobilitas antar provinsi akan benar-benar dibatasi dan diprioritaskan untuk distribusi logistik dan keperluan medis.

"Pemerintah telah menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Mari kita terapkan protokol kesehatan untuk melawan Covid-19," ucap dia. 

Selain itu, Muhadjir juga menetapkan tambahan cuti Bersama Maulid Nabi Muhammad Saw yakni pada tanggal 28 Oktober 2020. Sementara, libur Hari Raya Idulfitri tetap pada tanggal 24-25 Mei 2020.

Perubahan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama ini, lanjut Menko PMK, dituangkan kembali dalam Revisi SKB 3 Menteri Nomor 391 Tahun 2020, Nomor 02 Tahun 2020 dan Nomor 02 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 728 Tahun 2019, Nomor 213 Tahun 2019, Nomor 01 Tahun 2019 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2020.