Jokowi Minta Libur Panjang Akhir Tahun Dikurangi
DOK. BPMI/Presiden Joko Widodo

Bagikan:

JAKARTA - Presiden Joko Widodo meminta jajarannya membuat kebijakan yang mengurangi jatah cuti bersama akhir tahun 2020 di masa pandemi COVID-19. 

"Berkaitan dengan masalah libur, cuti bersama akhir tahun, termasuk libur pengganti cuti bersama hari raya Idul Firti, Bapak Presiden memberikan arahan supaya ada pengurangan," kata Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Indonesia (Menko PMK) Muhadjir Effend dalam konferensi pers yang disiarkan Youtube Sekretariat Presiden, Senin, 23 November

Muhadjir menyebut Jokowi meminta Kemenko PMK menggelar rapat koordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait untuk menetapkan tanggal pengurangan masa cuti bersama di akhir tahun.

"Beliau memerintahkan supaya segera ada rapat koordinasi yang dilakukan oleh Kemenko PMK terkait terutama berkaitan masalah libur akhir tahun dan pengganti libur cuti bersama Idul Fitri," ujar Muhadjir.

Pemerintah sebelumnya memutuskan menghapuskan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriyah. Cuti bersama ini mulanya akan digeser pada akhir Desember tahun 2020. 

Berdasarkan Surat Keputusan Bersama Menteri Nomor 440 Tahun 2020, pemerintah menetapkan cuti bersama pada tanggal 24 dan 25 Desember saat perayaan Hari Natal. Kemudian, tanggal 26 dan 27 Desember merupakan akhir pekan.

Kemudian ada tambahan hari libur pengganti cuti bersama Idul Fitri selama lima hari, sejak tanggal 28 Desember 2020 hingga 1 Januari 2021. Kemudian, ditambah dengan akhir pekan tanggal 2 dan 3 Januari 2021.

Pertimbangan pengurangan jatah libur panjang yang semestinya mendapat jatah 11 hari datang dari pemantauan perkembangan kasus COVID-19 saat ini. Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Doni Monardo meminta pemerintah memperpendek libur panjang jika terjadi lonjakan kasus.

"Jika kasus COVID-19 tidak mengalami peningkatan signifikan dan Satgas COVID-19 masih bisa mengendalikan penanganan COVID-19, maka pada Satgas tetap memberikan masukan kepada pemerintah untuk bisa melanjutkan libur panjang Hari Natal dan Tahun Baru 2021," ujar Doni.

"Tetapi ketika kasusnya meningkat seperti pada periode Agustus dan September yang lalu, maka rekomendasinya adalah libur panjang akhir tahun diperpendek atau ditiadakan sama sekali," imbuh Doni.