Bengkulu Segera Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan di 2024

BENGKULU - Pemerintah Provinsi Bengkulu segera menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor pada 2024 yang direncanakan berlangsung hingga akhir tahun.

"Berdasarkan hasil evaluasi dari awal tahun sampai saat ini Mei, kami melihat juga referensi di beberapa provinsi yang ada di Indonesia masih melakukan perpanjangan pemutihan pajak," kata Kepala BPKD Provinsi Bengkulu Haryadi di Bengkulu, Antara, Selasa, 7 Mei. 

Gubernur Bengkulu, klaim Haryadi, juga setuju dengan rencana pemutihan pajak kendaraan sebagai respons aspirasi masyarakat di Provinsi Bengkulu yang masih mengharapkan program pemutihan pajak. 

"Kami berkoordinasi kepada Pak Gubernur dan ternyata Pak Gubernur menyetujui untuk melakukan kembali pemutihan pajak kendaraan bermotor di 2024 ini yang insyaallah nanti segera kami sosialisasikan untuk segera diberlakukan waktunya sampai akhir 2024," kata dia.

Pemerintah Provinsi Bengkulu pun berharap nantinya masyarakat dapat memanfaatkan sebaik-baiknya program tersebut ketika telah diberlakukan.

Capaian realisasi pajak dari program pemutihan pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor Provinsi Bengkulu sudah mencapai Rp67,5 miliar. Jumlah tersebut terhitung sejak awal Mei hingga November 2023.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Bengkulu juga telah menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor selama 6 bukan di 2023.

Program tersebut berakhir pada November 2023. Ketika itu, Gubernur Rohidin mengatakan tidak menutup kemungkinan program pemutihan pajak tersebut akan dilanjutkan kembali.

"Kami lihat respons publik, dari data saya masih banyak masyarakat belum bayar pajak," ucapnya pada November 2023 lalu.