Remaja di Tangerang Tewas Tertusuk Pisau Dapur Usai Menantang Ribut Lawannya di Medsos

TANGERANG – Polresta Tangerang menetapkan tiga orang laki-laki sebagai tersangka kasus pengeroyokan yang mengakibatkan satu orang meninggal dunia. Dijelaskan Kapolresta Tangerang Kombes Baktiar Joko Mujiono, dua dari tiga tersangka merupakan anak di bawah umur. Sedangkan korban berinisial RZ juga masih di bawah umur, berusia 16 tahun.

Kombes Baktiar mengatakan, aksi pengeroyokan itu terjadi di kawasan Sukadiri, Kabupaten Tangerang, 29 April, lalu. Berawal ketika tersangka melihat ajakan tawuran satu lawan satu dari korban.

“Kemudian tersangka melayani dan menajwab “Ayo gua PD (percaya diri) melawannya”. Karena semua pelaku sepakat, kemudian ZS (salah satu tersangka) mengirim pesan ke pihak lawan untuk janjian di TKP,” kata Joko kepada wartawan, Jumat, 3 Mei.

“Kemudian salah satu pelaku pulang ke rumah mengambil pisau untuk kemudian dibawa saat tawuran. Setelah siap, pelaku kembali ke tongkrongan dan bersama ZS serta pelaku lainnya menuju TKP (korban),” sambungnya.

Tiba di lokasi, salah satu pelaku turun dari sepeda motornya dan langsung menyerang korban hingga terjatuh, kemudian menusuk dengan pisau dapur sebanyak tiga kali.

“ZS sebagai admin. Satu pelaku anak memboncengi, satu yang memegang senjata pelaku utama penusukan,” ujarnya.

Setelah korban tidak berdaya, ketiga tersangka meninggalkan lokasi kejadian. Korban yang kehilangan banyak darah akhirnya meninggal dunia.

“Setelah korban kehilangan banyak darah tak lama korban meninggal dunia di UGD Puskemas Mauk,” ucapnya.

Orang tua korban yang mengetahui anaknya meninggal dunia, membuat laporan ke pihak kepolisian. Akhirnya ke-3 pelaku ditangkap.

“Ketiga pelaku dikenakan Pasal 80 Ayat (2) dan Ayat (3) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan Atau 170 KUHP dan Atau 351 KUHP. Ancamannya 15 tahun penjara,” tutupnya.