Diam-diam KPK Jadikan Bos BUMD Tersangka Dugaan Korupsi Pembelian Tanah Program DP 0 Rupiah

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan tengah menyidik kasus dugaan korupsi pembelian tanah di beberapa lokasi untuk Program DP 0 Rupiah Pemprov DKI oleh BUMD DKI Jakarta. 

Salah satunya pembelian tanah seluas 41.921 meter persegi yang berada di kawasan Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur Tahun 2019.

Penanganan perkara ini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan dan sejumlah pihak telah ditetapkan sebagai tersangka. 

Berdasarkan informasi dihimpun, salah satu yang dijadikan tersangka adalah YC, seorang Direktur Utama (Dirut) sebuah BUMD Pemprov DKI. 

Para tersangka termasuk YC dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP. 

Tim penyidik KPK bahkan dikabarkan telah bergerak cepat mengusut kasus ini dengan menggeledah sejumlah lokasi. Salah satunya sebuah kantor di kawasan Cibubur, Jakarta Timur pada Rabu, 3 Maret lalu. Dari penggeledahan itu, tim penyidik mengamankan berbagai dokumen yang terkait dengan perkara ini. 

Namun, hingga berita ini diturunkan, Plt Jubir KPK, Ali Fikri dan sejumlah pimpinan KPK belum merespon konfirmasi yang dilayangkan.