Banding Ditolak, Hukuman 3 Eks Pejabat Dinas ESDM NTB di Kasus Korupsi Pasir Besi PT AMG Diperberat

JAKARTA - Majelis hakim tingkat banding pada Pengadilan Tinggi (PT) Nusa Tenggara Barat (NTB) memperberat hukuman tiga terdakwa kasus korupsi tambang pasir besi Blok Dedalpak, Lombok Timur PT Anugrah Mitra Graha (AMG).

"Iya, informasi putusan banding ketiganya sudah dapat diakses melalui SIPP (Sistem Informasi Penelusuran Perkara) Pengadilan Negeri (PN) Mataram. Secara garis besar, hukuman ketiga terdakwa dalam putusan banding naik," kata Juru Bicara Pengadilan Negeri (PN) Mataram, Lalu Moh. Sandi Iramaya di Mataram, NTB, Jumat 26 April, disitat Antara. 

Adapun tiga terdakwa dalam kasus ini adalah mantan pejabat Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) NTB. 

Ketiga terdakwa, yaitu Kepala Dinas ESDM NTB tahun 2021, Muhammad Husni; mantan Kepala Dinas ESDM NTB tahun 2022, Zainal Abidin; dan mantan Kepala Bidang Mineral dan Batubara (Minerba) pada Dinas ESDM NTB tahun 2021, Syamsul Makrif.

Untuk terdakwa Muhammad Husni, majelis hakim tingkat banding mengubah pidana pokok Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Mataram dengan memperberat pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan pengganti.

Kepada terdakwa Zainal Abidin dan Syamsul Makrif, pidana pokok diubah jadi pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan pengganti.

Majelis hakim tingkat banding yang memperberat hukuman tiga orang terdakwa diketuai I Wayan Wirjana dengan hakim anggota Mery Taat Anggarasih dan Mahsan.

Sebelumnya, majelis hakim tingkat pertama yang diketuai Mukhlassuddin menetapkan pidana pokok untuk tiga terdakwa kasus korupsi tambang pasir besi PT AMG selama 5 tahun penjara dengan denda Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan pengganti.

Putusan pengadilan tingkat pertama hingga banding ini masih lebih rendah dibandingkan dengan tuntutan jaksa.

Ketiga terdakwa dalam kasus ini berperan sebagai orang yang membantu melancarkan proses pengapalan dan penjualan hasil produksi tambang PT AMG pada blok Dedalpak di Kabupaten Lombok Timur.

Para terdakwa terbukti membantu PT AMG dengan menerbitkan surat pernyataan dan keterangan yang mengatasnamakan Kepala Dinas ESDM NTB sebagai pengganti rencana kegiatan anggaran biaya (RKAB) yang belum mendapatkan persetujuan dari Kementerian ESDM RI.

Akibat aktivitas tambang tanpa RKAB yang berjalan pada tahun 2021-2022, muncul kerugian keuangan negara hasil audit BPKP NTB senilai Rp36,4 miliar.