Terkuak! Ini Identitas Dua ASN Ditjen Pajak yang Diduga Terima Suap

JAKARTA - Kasus suap yang diduga melibatkan dua oknum aparatur sipil negara (ASN) di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan mulai menemukan titik terang. Berdasarkan informasi yang dihimpun oleh redaksi, kedua abdi negara tersebut atas nama Angin Prayitno Aji (APA) dan Dadan Ramdani (DR).

Angin, diketahui menduduki jabatan terakhir sebagai Direktur Ekstensifikasi dan Penilaian di Ditjen Pajak. Sebelumnya, dia merupakan Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jawa Barat II, serta Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Pajak di lingkungan Kementerian Keuangan.

Adapun, Dadan Ramdani adalah bawahan langsung Angin ketika berada di Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak. Dadan juga tercatat pernah bertugas di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara dengan posisi Kepala KKP.

Dadan pada 2018 pernah pula menjadi Kepala Sub Direktorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan di kementerian yang dipimpin oleh Sri Mulyani tersebut. Disinyalir kasus dugaan suap yang menyeret keduanya sudah terjadi sejak kisaran periode ini. Artinya, ini merupakan kasus lama yang telah terakumulasi sekian tahun.

Kepastian dua nama pegawai Ditjen Pajak yang diduga kuat menerima suap dipastikan oleh sumber internal di pemerintahan yang namanya tidak ingin disebut.

“Iya confirm,” katanya seperti yang dikutip dari Bisnis.com.

Lebih lanjut, kasus ini sendiri disebut-sebut melibatkan dana hingga puluhan miliar. Angka itu didapat mengingat pelaku penyuapan dipercaya berasal dari wajib pajak (WP) segmentasi korporasi yang melibatkan uang besar.

Sementera modus yang digunakan adalah dengan memberikan imbalan serta janji tertentu kepada oknum pegawai pajak agar korporasi ini membayar kewajibannya dengan nilai yang rendah.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, Menteri Keuangan telah menggelar konferensi pers terkait dengan dugaan suap di lembaga yang dia pimpin. Dalam pernyataannya, mantan bos IMF itu bahkan menyebut pelaku sebagai seorang penghianat.

“Terhadap pegawai Direktorat Jenderal Pajak yang oleh KPK diduga terlibat di dalam praktik suap telah dilakukan pembebasan tugas dari jabatannya,” kata dia dalam konferensi pers secara virtual, Rabu, 3 Maret.