Kembangkan Kasus di Pekanbaru, Polda Riau Amankan 107 Kg Sabu dan 2.736 Pil Ekstasi

RIAU - Kepolisian Daerah (Polda) Riau mengamankan sebanyak 107 kilogram (kg) sabu-sabu, 214 gram ganja dan 2.736 butir pil ekstasi dari 30 tersangka yang di antaranya merupakan hasil pengembangan kasus di Jalan Pangeran Hidayat, Kota Pekanbaru.

Direktur narkoba Polda Riau Kombes Pol Manang Soebeti menjelaskan, pihaknya berhasil mengungkap lengkap jaringan ini. Mulai dari importir, transportir, bandar, pengedar, hingga pengendali pada peredaran di Pasar Agus Salim dan Jalan Pangeran Hidayat.

"Kita tahu masyarakat di sana sangat resah karena narkoba dijual secara terang-terangan di sana. Kami berusaha memutus dari atas, tak hanya dari bawah," katanya di Pekanbaru, Jumat 5 April, disitat Antara.

Manang mengaku kini pihaknya telah mengantongi beberapa nama lain yang hingga kini masih dalam pengejaran. Selain itu ada tiga narapidana yang bertugas sebagai pengendali dalam perkara ini.

Napi itu bertugas sebagai penghubung antara pemilik barang di luar negeri dengan transportir di Indonesia. Ketiganya menggunakan alat komunikasi yang diseludupkan ke dalam lembaga pemasyarakatan.

"Memang tidak menutup kemungkinan ada pengendali lain di lapas, namun kami ke depannya akan meningkatkan kerja sama dengan Kemenkumham agar kita betul-betul menuntaskan perkara narkoba ini," ujarnya.

Kepala Polda Riau Irjen Pol Mohammad Iqbal memerintahkan seluruh anak buahnya untuk menyikat semua kampung narkoba yang ada di Provinsi Riau. Ditresnarkoba agar memastikan tidak ada peredaran narkoba di manapun baik di tempat hiburan, perumahan maupun kampung-kampung.

"Pengungkapan ini merupakan bentuk hadirnya kepolisian dalam memberantas peredaran gelap narkotika di Bumi Lancang Kuning," tandasnya.