Bagikan:

JAKARTA - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat mempertanyakan ada tidaknya tugas aneh yang diberikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) kepada para menterinya.

Pertanyaan itu ditujukan kepada Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy dalam persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU), Jumat, 5 April.

Berawal saat Muhadjir menyebut menteri Kabinet Indonesia Maju (KIM) juga melaksanakan tugas di luar tupoksi di luar Peraturan Presiden (Perpres).

"Biasa nya tugas-tugas itu berkaitan dengan tugas yang sifatnya lintas sektoral, sehingga tidak per definisi itu bisa dipastikan itu tugasnya siapa," ujar Muhadjir.

Dicontohkan, tugas di luar tupoksi yang dimaksud seperi penanganan arus mudik. Di mana, Jokowi nenunjuk salah satu menko untuk terlibat penangannya.

"Sebagai besar malah justru bukan menteri yang berada di dalam koordinasi kami menurut Perpres Nomor 35, misalnya Kapolri kemudian ada Menteri Perhubungan, Menteri PUPR, menteri Oerdagangan yang menteri, yang berada di dalam koordinasi saya cuman satu saja yaitu Menteri Agama. ini kami mendapatkan surat penugasan," sebutnya.

Merespon hal itu, Hakim Arief pun melayangkan pertanyaan seputar ada tidaknta tugas aneh yang diberikan Jokowi kepada menterinya.

"Saya tanya begini pernah ada tugas-tugas yang agak aneh-aneh gitu?" tanya Arief.

"Saya mohon maaf kurang tahu apa yang dimaksud aneh," jawab Muhadjir.

"itu di luar itu tupoksi," terang Arief.

"Setahu saya tidak ada," jawab Muhadjir.