Kasus TPPO Modus Magang di Jerman, Bareskrim Polri Buka Peluang Periksa 33 Universitas
JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri bakal memeriksa pihak-pihak yang diduga terlibat dalam rangkaian kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) bermodus program magang atau ferien job di Jerman, termasuk 33 kampus.
Puluhan kampus atau universitas itu diketahui menjalin kerja sama dengan PT SHB yang mengadakan program magang ke Jerman.
"Tentu siapapun yang memang akan menjadi saksi terkait konteks perkasa ini membuat terang peristiwa ini akan kami lakukan koordinasi dan juga pemeriksaan," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Jumat, 22 Maret
Dalam proses pengambilan keterangan dan pengusutan kasus itu, penyidik akan berkerjasama dangan Atase Polri dan KBRI di Jerman. Selain itu, penyidik juga akan berkoordinasi dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).
"Pori akan memanggil untuk meminta keterangan dan kami bekerja sama dengan semua pihak terkait termasuk Kemendikbud," sebutnya.
Baca juga:
- Sahroni soal Maju Pikada DKI: Enggak Maju Kecuali Ditunjuk Ketua Umum
- Emirsyah Satar-Robin Pattuju Diperiksa soal Pungli Rutan KPK, Diduga Tahanan Bisa Delivery Makanan
- Prabowo Ungkap Maksud Temui Surya Paloh di Markas NasDem
- Ganjar: Gugatan ke MK Momentum untuk Tunjukkan Kredibilitas Setelah Putusan Anwar Usman
Kasus TPPO modus program magang ini terbongkar setelah empat mahasiswa yang menjadi korban mendatangi KBRI di Jerman. Mereka memberitahukan apa yang dialami.
KBRI pun menelusuri program magang yang dimaksud. Ternyata ada 33 Universitas di Indonesia yang turut menjalankan program tersebut
Dari puluhan kampus, tercatat sekitar 1.407 mahasiswa telah diberangkatkan.
Program magang itu diketahui disosialisaikan oleh PT CVGEN dan PT SHB. Kedua perusahaan tersebut menjanjikan masiswa bisa magang di Jerman.
Namun, mereka diminta untuk membayar Rp150 ribu dan 150 Euro. Alasannya sebagai biaya pembuatan letter of acceptance (LOA) kepada PT SHB.
Tak hanya itu, mereka juga diminta membayar lagi 200 Euro kepada PT SHB. Peruntukannya pembuatan approval otoritas Jerman atau working permit.
"Mahasiswa juga dibebankan Rp30-50 juta sebagai talangan," sebutnya
"Namun mahasiswa tersebut dipekerjakan secara non prosedural sehingga mahasiswa tersebut tereksploitasi," sambung Trunoyudo.
Dalam kasus ini, lima orang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka berinisial ER alias EW; A alias AE, SS, AJ dan MJ.
Namun, dua di antaranya masih dicari keberaannya. Berdasarkan informasi, mereka masih di wilayah Jermam.
"Saat ini seluruh korban telah berada di Indonesia karena kontrak program magang telah habis pada Desember 2023 kemarin," kata Trunoyudo.