Polisi Ciduk 2 Pengedar di Cirebon Beroperasi Bulan Ramadan, Sabu dan Obat Keras Diamankan
JABAR - Polisi menangkap dua pria berinisial RJ (31) dan TP (25) melakukan praktik peredaran narkotika jenis sabu dan obat keras saat momen bulan Ramadan 2024 di Cirebon.
Kepala Polresta Cirebon Kombes Pol Sumarni menjelskan, pelaku RJ diamankan lantaran membawa satu paket sabu seberat 1,27 gram pada Senin 18 Maret.
“Kami juga menyita barang bukti untuk keperluan pemeriksaan lebih lanjut,” katanya di Cirebon, Selasa 19 Maret, disitat Antara.
Kapolresta menyatakan berdasarkan hasil pemeriksaan, RJ berperan sebagai perantara untuk jual beli sabu di Cirebon serta pelaku mengakui mendapatkan barang itu dari seseorang yang kini berstatus buron.
Atas temuan tersebut, pihaknya segera menyelidiki kasus ini dan mengambil tindakan hukum terhadap tersangka sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Baca juga:
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kata dia, RJ dijerat Pasal 114 Jo Pasal 112 Undang-undang RI Nomor 35/2009 tentang Narkoba dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Sedangkan pelaku TP ditangkap saat mengedarkan 1.010 butir obat keras berbagai jenis di Kecamatan Pangenan, Cirebon, pada Sabtu 16 Maret.
Setelah diperiksa, kata dia, tersangka TP mengakui bahwa barang tersebut miliknya dan dirinya sudah biasa mengedarkan obat keras di wilayah Kabupaten Cirebon.
“TP juga menyebutkan kalau obat keras tanpa izin edar ini didapatkannya dari seseorang yang berasal dari Tangerang,” katanya.
Ia menekankan bahwa TP bakal menjalani proses hukum lebih lanjut untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sebagai pengedar, dengan dijerat Pasal 435 Jo Pasal 138 Undang-Undang RI Nomor 17/2023 tentang kesehatan serta diancam pidana paling lama 12 tahun penjara.
“Tidak hanya selama bulan puasa, Polresta Cirebon tidak akan berhenti memberantas kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba ataupun obat-obatan terlarang di wilayah Kabupaten Cirebon,” ucap dia.