Kejari Semarang Proses Restorative Justice Tersangka Penganiayaan di Eks Lokalisasi Sunan Kuning
JATENG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang membebaskan tersangka penganiayaan melalui mekanisme keadilan restoratif atau Restorative Justice.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Kota Semarang M.Rizky Pratama menjelaskan, tindak pidana penganiayaan itu terjadi di sebuah tempat karaoke di bekas lokalisasi Sunan Kuning Semarang pada Juni 2023
"Tersangka ini terlibat kesalahpahaman dengan korban yang masih temannya sendiri," katanya di Semarang, Jumat 8 Maret, disitat Antara.
Menurut dia, tersangka yang emosi sempat memukul korban hingga terluka.
Selama proses penyidikan di kepolisian, lanjut dia, tersangka tidak ditahan.
Baca juga:
- KPK Sita Belasan Miliar Rupiah hingga Dokumen Proyek di Kementan Usai Geledah Rumah Pengusaha Hanan Supangkat
- Ambang Batas Parlemen Expired 2029, Demokrat Tegaskan Tugas MK Uji UU dengan UUD 1945 Bukan Urusi Pembentuk UU
- Komisi III DPR Terima Aduan PT Tri Bakti Sarimas Terkait Adanya Intimidasi Hukum
- KPK Anggap Lazim Bagi-bagi Fee Proyek Pemerintah, Yudi Purnomo Minta Ada Tindakan
Saat dilimpahkan perkaranya ke kejaksaan, kata dia, tersangka dikenakan tahanan kota dan diminta menggunakan alat pendeteksi lokasi.
Setelah perkaranya dinyatakan selesai, petugas melepas alat pendeteksi lokasi yang terpasang di kaki tersangka.
Rizky mengatakan penyelesaian perkara di luar pengadilan ini merupakan yang kedua dilakukan Kejari Semarang di tahun 2024.
Sedangkan Restorative Justice yang dikenakan kepada tersangka bernama Sutarji ini juga berdasarkan kesepakatan antara korban dan tersangka.