Pedangdut Tisya Erni Dipolisikan Dua Dugaan Pidana ke Polda Metro Jaya
JAKARTA - Pedangdut Tisya Erni dilaporkan warga negara asing (WNA) asal Korea Selatan (Korsel) bernama Amy ke Polda Metro Jaya. Pelaporan itu terkait dua dugaan tindak pidana.
"Pada hari Rabu, 6 Maret, Polda Metro Jaya menerima laporan dari korban saudari BMJ," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Jumat, 8 Maret.
Dua dugaan tindak pidana yang dilaporkan yakni soal perzinahan dan menghalangi pemberian ASI eksklusif.
Namun, pada pelaporan itu tak hanya Tisya Erni yang menjadi terlapor. Dikatakan, ada seorang lainnya yang turut dilaporkan.
"Terlapornya dua orang saudara WMG dan saudari ES alias TE," sebutnya.
Baca juga:
- KPK Sita Belasan Miliar Rupiah hingga Dokumen Proyek di Kementan Usai Geledah Rumah Pengusaha Hanan Supangkat
- Ambang Batas Parlemen Expired 2029, Demokrat Tegaskan Tugas MK Uji UU dengan UUD 1945 Bukan Urusi Pembentuk UU
- Komisi III DPR Terima Aduan PT Tri Bakti Sarimas Terkait Adanya Intimidasi Hukum
- KPK Anggap Lazim Bagi-bagi Fee Proyek Pemerintah, Yudi Purnomo Minta Ada Tindakan
Untuk perkembangan penanganan pelaporan itu, Ade menyebut penyelidik masih mendalami berkas laporan. Nantinya, akan dilakukan langkah-langkah penyelidikan.
"Saat ini penyidik masih melakukan pendalaman dalam proses penyelidikan," kata Ade.
Kasus ini berawal viralnya Amy di media sosial karena menyampaikan permasalahan rumah tangganya. Dikatakan, bila suami dan anak-anaknya direbut oleh Tisya Erni.
Sebab, pedangdut itu disebut telah berselingkuh dengan suaminya. Namun, Amy tak terlalu memperdulikan hal itu.
Fokus utamanya yaknu memperjuangkan anak-anaknya agar bisa kembali ke pangkuannya. Terlebih, anak bungsunya masih berusia empat bulan.