Ingat Kemenhub Tindak Tegas Truk yang Kelebihan Muatan di Palembang
PALEMBANG – Maraknya pelanggar truk Over Dimension Over Loading (ODOL) merugikan banyak pihak, khususnya transportasi dan jalan. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) terus melakukan penindakan untuk mewujudkan Indonesia Bebas ODOL pada tahun 2023.
Berkenaan dengan itu, Direktur Jenderal Perhubungan Darat (Dirjen Hubdat), Budi Setiyadi bersama Gubernur Sumatera Selatan, Herman Deru menindak tegas dengan melakukan normalisasi atau pemotongan 3 (tiga) unit kendaraan truk yang melanggar aturan ODOL di Palembang, Sumatera Selatan.
"Sebagai bentuk keseriusan pemerintah dalam pemberantasan kendaraan ODOL. Kita normalisasi kendaraan pelanggar ODOL sebanyak 3 (tiga) unit yakni 2 unit mobil tangki dan 1 unit mobil barang atau Dump Truck pengangkut batu bara," kata Dirjen Budi, dalam keterangannya, Sabtu, 27 Februari.
Lanjutnya, kendaraan tersebut dikembalikan ukurannya sesuai standar dan diharapkan ke depannya dapat dijadikan contoh kepada pengusaha transportasi barang yang memiliki kendaraan ODOL untuk segera melakukan normalisasi.
"Kendaraan-kendaraan ODOL ini dapat merugikan banyak pihak, tidak hanya mengakibatkan korban jiwa, namun negara turut dirugikan dengan anggaran untuk perbaikan jalan yang rusak akibat banyak kendaraan ODOL," ujar Dirjen Budi.
Adapun berdasarkan keterangan Menteri PUPR bahwa setiap 1 tahun kerugian negara akibat ODOL mencapai 43 triliun Rupiah sehingga dalam hal ini Dirjen Budi mengimbau agar para pihak yang terlibat baik pelaku usaha, pemilik barang, dan pemilik truk untuk bersama-sama tidak melanggar aturan yang telah ditentukan.
Sementara itu, Dirjen Budi juga menegaskan untuk mencapai Indonesia Bebas ODOL pada tahun 2023 pihaknya menerapkan beberapa kebijakan seperti kebijakan penanganan ODOL dan penyelenggaraan Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB)
Baca juga:
Termasuk penindakan P21 terhadap kendaraan ODOL, kebijakan normalisasi kendaraan, penegakkan hukum di UPPKB, dan transfer muatan kendaraan yang biayanya dibebankan pada operator agar menimbulkan efek jera bagi para pelanggar.
"Bersamaan ini Provinsi Sumatera Selatan sepakat mendukung sepenuhnya terhadap penegakan hukum dalam rangka Zero ODOL di Wilayah Provinsi Sumatera Selatan," kata Gubernur Provinsi Sumatera Selatan, Herman Deru.
Herman menambahkan apabila para pengusaha masih tetap ego melakukan pelanggaran ODOL lebih baik menggunakan jalan pribadi agar tidak merusak jalan nasional, provinsi, maupun jalan lainnya yang telah diperbaiki.