KPK Cecar Ketua Komisi DPRD Kendal Soal Aliran Duit dari Juliari Batubara
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus suap pengadaan bantuan sosial (bansos) yang menjerat mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara. Salah satunya dengan melakukan pemeriksaan terhadap Ketua Komisi DPRD Kabupaten Kendal Munawir.
Pada pemeriksaan yang digelar Kamis, 26 Februari kemarin, penyidik mencecar Munawir soal aliran dana dari Juliari. Uang tersebut, diduga diberikan kepada sejumlah orang di daerah.
"Munawir, Ketua Komisi DPRD Kabupaten Kendal didalami pengetahuannya terkait adanya dugaan aliran sejumlah uang yang di berikan oleh tersangka JPB (Juliari Peter Batubara) ke beberapa pihak di daerah," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 26 Februari.
Ali mengatakan keterangan dari Munawir telah dituangkan di dalam berita acara penyidik (BAP). "Dan akan kembali dikonfirmasi di depan persidangan yang terbuka untuk umum," tegasnya.
Baca juga:
- Penyidik Tak Temukan Apapun saat Menggeledah Rumah Ihsan Yunus, Penyidik Dianggap Terlambat
- 8 Jam Diperiksa KPK Soal Bansos, Ihsan Yunus: Tanya ke Penyidik
- Mewah, Kejagung Sita 131 Eksemplar SHGB dari Satu Tersangka Korupsi Asabri
- Kasus Korupsi Asabri, Kejagung Periksa 8 Saksi, Ada yang Terkait dengan Tersangka Sonny Widjaja
Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan sejumlah tersangka terkait dengan dugaan kasus korupsi bantuan sosial (bansos) paket sembako untuk pengananan COVID-19 di wilayah Jabodetabek termasuk Menteri Sosial non-aktif Juliari Batubara.
Selain Juliari, KPK juga menetapkan empat tersangka lainnya yaitu Pejabat Pembuat Komitmen di Kementerian Sosial (PPK) MJS dan AW sebagai penerima suap serta AIM dan HS selaku pemberi suap.
Kasus ini berawal ketika Juliari menunjuk dua pejabat pembuat komitmen (PPK) Matheus Joko Santoso dan Adi dalam pelaksanaan proyek ini dengan cara penunjukkan langsung para rekanan. KPK menduga disepakati adanya fee dari paket pekerjaan yang harus disetorkan para rekanan kepada Kementerian Sosial.
Adapun untuk fee setiap paket bansos COVID-19 yang disepakati Matheus dan Adi sebesar Rp10 ribu dari nilai sebesar Rp300 ribu.
Matheus dan Adi kemudian membuat kontrak pekerjaan dengan beberapa suplier sebagai rekanan penyediaan bansos pada Mei-November 2020. Rekanan yang dipilih adalah AIM, HS, dan PT Rajawali Parama Indonesia alias PT RPI yang diduga milik Matheus dan penunjukannya diketahui Juliari.
Pada pendistribusian bansos tahap pertama diduga diterima fee Rp 12 miliar. Matheus memberikan sekitar Rp 8,2 miliar secara tunai kepada Juliari melalui Adi yang kemudian digunakan untuk memenuhi kebutuhan pribadi.
Dalam operasi senyap ini, KPK juga menyita barang bukti berupa uang yang sudah disiapkan dari pemberi suap yakni AIM dan HS di salah satu apartemen di Jakarta dan Bandung. Uang Rp14,5 miliar disimpan di sejumlah koper dan tas serta terdiri dari pecahan rupiah dan uang asing.