Joko Tjandra Heran Diminta Security Deposit hingga Akhirnya Tolak Action Plan Pinangki-Andi Irfan

JAKARTA - Terdakwa perkara dugaan gratifikasi pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) Joko Tjandra mengungkap alasan menolak action plan yang disodorkan Jaksa Pinangki Sirna Malasari dan Andi Irfan Jaya. 

Alasan penolakan action plan itu terungkap ketika jaksa mengonfirmasi isi berita acara pemerikSaan (BAP) Joko Tjandra. DAlam BAP itu, Joko Tjandra menyebut tidak ada satu pun poin dari action plan yang dipahami.

"Pada tanggal 29, setelah saya terima action plan itu, saya baca dari 10 butir action plan, tidak ada satu dari action plan itu yang bisa saya mengerti," ujar jaksa membacakan BAP dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis, 25 Februari.

"Masksudnya?" tanya jaksa menegaskan.

Joko Tjandra memaparkan alasan yang dimaksud perihal tak paham dengan isi action plan tersebut. Pertama, mengenai security deposit yang berujung pada penggadaian aset miliknya. Menurut dia, hal tersebut tak merupakan hal yang aneh dan tak masuk akal.

"Satu, misalkan, meminta kepada saya memberikan security deposit dengan memberikan hak-hal absolut, substitusi, untuk menggadaikan aset saya. Memberikan wewenang kepada mereka menentukan harga dan menjual dengan waktu kapan saja. Security deposit yang dimintakan kepada saya itu. Itu selama hidup saya selama ini sebagai pengusaha lebih dari 55 tahun tidak pernah saya baca surat kuasa seperti itu," papar Joko Tjandra.

Alasan lainnya, salah satu action plan itu berisi tentang upaya hukum atas perkara cassie Bank Bali yang terkesan sangat mudah. Padahal, selama ini Joko Tjandra yang berulangkali melakukan upaya hukum selalu berujung kegagalan.

“Kedua, bahwa sebegitu simple, sebegitu gampangnya. karena saya juga sudah mengalami upaya hukum ke MK, ke MA dan sebagainya, tidak pernah terjadi dalam waktu 24 jam. Pihak kejaksaan mengirimkan surat ke MA, dan MA pada hari dan detik yang sama membalas kembali dengan memberikan putusan fatwa," ungkap dia.

"Saya menganggap itu sesuatu yang tidak lazim, dan tidak mungkin bisa terjadi," sambung Joko.

Alasan lainnya karena Jaksa Pinangki dan Andi Irfan Jaya sudah memintanya untuk membayarkan konsultan fee. Padahal menurutnya, mereka belum bekerja terkait upaya hukum yang tertuang dalam action plan tersebut.

"Point ketiga, belum juga kerja, itu baru proposal, saya sudah ditagih lagi 25 persen konsultan fee, yang mana mereka belum juga kerja," tegas Joko.

"Keempat, belum juga kerja, mereka minta lagi membayar 100 persen terhadap media konsultan sebesar 500 ribu dollar. padahal (poin) 1 sampai 4 belum ada aktivitias," sambung dia.

Bahkan, Joko Tjandra juga menyebut pada poin lima sampai tujuh yang berkaitan dengan upaya hukum semakin tak masuk akal. Terlebih, ada permintaan pembayaran sebesar 10 juta dolar Ameriksa Serikat (AS).

Dengan isi action plan yang tak masuk akal itu, Joko Tjandra memutuskan menolaknya. Meski, sudah beberapa kali membaca dan meyakinkan diri.

"Saya mengatakan kepada Anita, ini sifatnya peniupuan, ini bukan proposal. Ini proposal penipuan. Saya tidak mau lagi berhubungan dengan orang-orang itu," kata Joko.