Polri Pecat Bripda CS, Oknum Polisi Mabuk Miras yang Tembak TNI Serta 3 Warga di RM Cafe Cengkareng
JAKARTA - Markas besar (Mabes) Polri menegaskan bakal memecat Bripda CS yang terlibat dalam perkara penembakan di RM Cafe, Cengkareng, Jakarta Barat. Pemecatan ini sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Sesuai Peraturan Pemerintah nomor 1 tahun 2003 pasal 11, 12, 13 Bidang Propam Polda Metro Jaya dan Divisis Propam Polri akan memproses pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada yang bersangkutan," ucap Kadiv Humas Polri Irjen Ferdy Sambo dalam keterangannya, Kamis, 25 Februari.
Proses pemecatan ini, kata Ferdy, bakal dilakukan melalui sidang komisi kode etik. Selanjutnya, proses pidana juga akan langsung dilakukan terhadap Bripda CS.
"Tersangka Bripda CS Anggota Polri Polsek Kalideres Jakarta Barat dilakukan proses pidana oleh Ditkrimum Polda Metro Jaya," kata dia.
Baca juga:
- Aksi Koboi Jalanan di Cafe Cengkareng, 3 Orang Dilaporkan Tewas Salah Satunya Pihak Berwajib
- Aksi Koboi Oknum Polisi di RM Cafe Cengkareng Tewaskan 3 Orang, 1 Selamat Kini Dirawat
- 3 Warga dan 1 Anggota TNI Jadi Korban Aksi Koboi Bripda CS, Kapolda Fadil: Saya Minta Maaf ke Keluarga dan TNI AD
- 'Digoyang' Miras Hingga Mabuk Oknum Polisi Tembak 4 Orang di RM Cafe Cengkareng, 1 Korban Anggota TNI
Lebih jauh, Ferdy Sambo juga menegaskan Propam Polri bakal memeriksa seluruh jajaran terkait prosedur kepemilikan senjata api. Pemeriksaan ini meliputi tes psikologi, latihan menembak, dan catatan prilaku.
"Propam Polri akan melakukan penertiban terhadap larangan anggota Polri untuk memasuki tempat hiburan dan meminum minuman keras termasuk penyalahgunaan narkoba," tandas dia.
Sebelumnya diberitakan, pelaku penembakan di RM Cafe merupakan oknum polisi berinisial CS. Saat ini, dia sudah ditetapkan sebagai tersangka. Bahkan, dalam perkara ini oknum polisi itu dijerat dengan pasal tindak pidana pembunuhan.
"Pagi ini (oknum polisi) sudah ditetapkan sebagai tersangka," ucap Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran.
Dalam perkara ini pun, CS disangkakan dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Penggunaan pasal ini karena penyidik menilai jika unsur pembunuhan sudah terpenuhi dalam tindakannya.