Persiapan Pencopotan APK Massal, KPU Jateng Tegaskan Parpol Tidak Boleh Tuntut Petugas
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Batang, Jawa Tengah, melakukan persiapan pembersihan atau pencopotan alat peraga kampanye yang terpasang di beberapa titik maupun yang berada di sekitar tempat pemungutan suara menjelang tahapan masa tenang pelaksanaan Pemilu Serentak 2024.
Koordinator Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia KPU Kabupaten Batang Khikmatun, mengatakan bahwa pada pelaksanaan pembersihan alat peraga kampanye itu akan melibatkan Badan Pengawas Pemilu, Satpol Pamong Praja, Dinas Perhubungan, dan perwakilan peserta pemilu.
"Pembersihan APK akan kami mulai 11 Februari 2024. Kami berharap semua alat peraga kampanye sudah tuntas dibersihkan sebelum pelaksanaan Pemilu 2024," kata Khikmatun, Antara, Kamis 8 Februari.
Pada acara Rapat Koordinasi Persiapan Pembersihan Alat Peraga Kampanye Pemilu 2024 dan Persiapan Pembuatan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye, Khikmatun mengatakan pembersihan APK ini juga bertujuan untuk menjaga ketertiban umum.
Karena itu, kata dia, seluruh alat peraga kampanye yang berbayar maupun tidak berbayar, termasuk di dalamnya reklame, umbul umbul, maupun spanduk akan dibersihkan.
Baca juga:
- BPK Audit Laporan Keuangan Kemenkes di Area yang Berpotensi Kecurangan
- Kaesang Klaim Elektabilitas PSI Naik 4 Persen Setelah Temui Masyarakat di Berbagai Daerah
- Tiga Operator Judi Online Ditangkap di Dalam Pesawat AirAsia Tujuan Malaysia
- Jakarta Hujan Deras, Jalan DI Panjaitan Jaktim Terendam Banjir 50 Cm
Menurut dia, ada kewajiban dari partai politik atau peserta pemilu untuk membersihkan atau mencopot APK pada H-1 masa tenang.
"Memang dalam hal ini, tidak ada sanksi namun partai politik tidak boleh menuntut jika alat peraga kampanye diturunkan oleh petugas. Masyarakat pun tidak dilarang berpartisipasi ikut dalam pembersihan APK saat masa tenang," katanya.
Terkait kampanye yang dilakukan di media sosial, Komisi Pemilihan umum mengingatkan para pengguna media sosial harus sudah selesai pada 10 Februari 2024.
"Bahkan kampanye di media sosial harus dihapus dan atau akunnya ditutup," katanya.