LPS Bisa Naikkan Nominal Penjaminan dari Rp2 Miliar, Asal..

JAKARTA - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menjamin simpanan nasabah di bank dengan nominal maksimal Rp2 miliar. Bisakah jumlah jaminan dinaikkan melebihi Rp2 miliar?

Wakil Ketua Dewan Komisioner LPS Lana Soelistianingsih mengatakan jumlah jaminan sebesar Rp2 miliar ini termasuk sangat besar jika dibandingkan dengan negara lain termasuk Singapura.

Jika dilihat dari rasio pendapatan domestik bruto (PDB) per kapita, jaminan yang diberikan LPS sebesar 26,7 kali dari PDB per kapita RI yang rerata sebesar Rp60 juta.

"Rp2 miliar besar. Kalau dibandingkan dengan negara lain berapa sih? Rasio nominal penjaminan terhadap PDB per kapita di Indonesia 26.7 kali dari PDB per kapita kita," ujar Lana dalam acara Bloomberg Technoz Economic Outlook 2024, Rabu 7 Februari.

Bahkan jika dikonversi ke dalam dolar AS, jaminan tersebut masih jauh lebih tinggi dibandingkan negara tetangga seperti Singapura, namun jumlah ini sedikit di bawah Federal Deposit Insurance Corporation (FDIC) AS.

"Jadi secara nominal, Rp2 miliar itu sudah sangat kompetitif," sambung Lana.

Terkait kemungkinan menaikkan besaran jaminan tersebut, Lana mengatakan hal tersebut bisa saja dilakukan namun tetap ada kriteria yang harus dipatuhi dan telah tercantum dalam UU terkait kebijakan LPS dalam menaikkan besaran coverage penjaminan.

"Jadi kita enggak bisa begitu saja. Harus diusulkan Kementerian Keuangan ke DPR untuk dapat persetujuan. Tapi menurut kami saat ini Rp2 miliar sudah sangat bagus," pungkas Lana.