KPU Langgar Kode Etik karena Loloskan Gibran, Respons Anies: Becik Ketitik Olo Ketoro
JAKARTA - Calon presiden nomor urut 1 Anies Baswedan menanggapi putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang menjatuhkan sanksi pelanggaran etik kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) lantaran menerima pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres 2024.
"Prinsip yang kita semua sadari sejak lama, becik ketitik olo ketoro," kata Anies di Semarang, Senin, 5 Februari malam.
"Becik ketitik olo ketoro" merupakan falsafah Jawa yang secara harfiah berarti "kebaikan kelihatan, keburukan ketahuan". Ungkapan tersebut mengandung nilai ajaran kepada setiap orang untuk senantiasa bersikap dan bertindak baik.
"Semua yang sifatnya baik nantinya akan terlihat, tapi semua yang sifatnya buruk nanti akan terlihat dan kami berulang kali menyampaikan pentingnya menjaga etika dan jangan dianggap enteng," urai Anies.
Anies mengapresiasi putusan DKPP yang ia anggap berani untuk mengungkap hal yang benar terjadi. Putusan ini, bagi Anies, juga menjadi pengingat agar jangan sampai muncul masalah serupa pada hari pencoblosan dan sesudah masa pemilu.
"Karena tidak ada yang bisa disembunyikan lagi. Yang tadi saya sampaikan, 'becik ketitik olo KETORO', dan ini peringatan bagi semua jangan sampai ada pelanggaran," tuturnya.
Diketahui, DKPP menjatuhkan peringatan keras kepada Ketua KPU Hasyim Asy'ari dan enam anggotanya karena menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres) untuk Pemilu 2024. Mereka diduga melanggar kepastian hukum.
Hanya saja, dalam putusannya, DKPP menyebutkan pencalonan Gibran Rakabuming Raka, yang telah diumumkan KPU, telah sesuai dengan konstitusi dan mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca juga:
"Dengan berdasarkan ketentuan tersebut di atas, KPU in casu para teradu memiliki kewajiban untuk mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi tersebut sebagai instruksi yang sah menurut konstitusi," demikian bunyi pertimbangan putusan DKPP.
"Bahwa tindakan para teradu menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait pencalonan peserta pemilu presiden dan wakil presiden tahun 2024 adalah langkah yang sudah sesuai dengan konstitusi," tambahnya.