JAKARTA - Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla (JK) menanggapi putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang menjatuhkan sanksi pelanggaran etik kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) lantaran menerima pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres 2024.
Menurut JK, putusan ini menandakan proses pencalonan cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka diawali dengan cara yang menabrak aturan.
"Bagi kita semua bahwa cara yang tidak benar akan menghasilkan yang tidak benar," kata JK di kediamannya, Jalan Brawijaya, Jakarta Selatan, Rabu, 7 Februari.
Namun, JK menilai sengkarut pencalonan putra Presiden Joko Widodo dalam Pilpres 2024 tak perlu lagi diperdebatkan. Meski ada masalah, JK memandang lebih baik masyarakat mengawasi jalannya Pemilu 2024 hingga pencoblosan agar tak terjadi kecurangan.
"Itu sudah lewat, tak usah kita pikirin. Itu biarlah. Pikirannya seminggu ini kita berdebat terhadap semua daftar surat suara yang sudah di cetak, enggak bisa diubah lagi. Jadi yang benar ialah membikin pemilu ini bersih," ungkap JK.
BACA JUGA:
Diketahui, DKPP menjatuhkan peringatan keras kepada Ketua KPU Hasyim Asy'ari dan enam anggotanya karena menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres) untuk Pemilu 2024. Mereka diduga melanggar kepastian hukum.
Hanya saja, dalam putusannya, DKPP menyebutkan pencalonan Gibran Rakabuming Raka, yang telah diumumkan KPU, telah sesuai dengan konstitusi dan mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
"Dengan berdasarkan ketentuan tersebut di atas, KPU in casu para teradu memiliki kewajiban untuk mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi tersebut sebagai instruksi yang sah menurut konstitusi," demikian bunyi pertimbangan putusan DKPP.
"Bahwa tindakan para teradu menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait pencalonan peserta pemilu presiden dan wakil presiden tahun 2024 adalah langkah yang sudah sesuai dengan konstitusi," tambahnya.