Buronan Interpol Asal Rusia yang Kabur Dibantu Kekasihnya Ditangkap di Vila Seminyak Bali
BADUNG - Tim gabungan Polda Bali dan Imigrasi Bali menangkap buronan Interpol asal Rusia Andrei Kovalenka alias Andrew Ayer (33) dan kekasihnya Ekaterina Trubkina (34).
Keduanya ditangkap setelah dinyatakan buron selama 12 hari. Penangkapan dilakukan di vila kawasan Seminyak, Kecamatan Kuta, Bali, Rabu, 24 Februari dini ahril.
"Berhasil ditangkap di vila di kawasan Seminyak, saat ini ditahan di ruang Detensi Ngurah Rai," kata Kepala Divisi Keimigrasian Bali Eko Budianto Kemenkum HAM Bali.
Tapi Eko tidak menerangkan detail kronologi kaburnya Andrew dari kantor Imigrasi Ngurah Rai. Andrew menjadi buronan iIterpol karena kasus narkoba di negaranya.
Sedangkan di Bali, Andrew juga dihukum karena kasus yang sama. Andrew dipenjara di Lapas Kerobokan selama 18 bulan.
"Jadi, red notice si DPO ini itu kaitannya denga di Rusia bukan di Indonesia, karena di (kasus di ) Indonesia sudah selesai. Tapi kasusnya sama, yaitu narkoba kami dapat informasi dari Interpol itu narkoba," sambung Eko.
Soal deportasi Andrew, Imigrasi masih harus berkoordinasi dengan Polda Bali.
"Kami akan berkoordinasi dulu dengan Polda Bali kita lihat pidananya yang dilakukan DPO dengan pasangannya. Kemudian, kalau ada sanksi hukum mungkin kita akan proses,” ujar Eko.
Baca juga:
- Vaksinasi Guru Dimulai, Jokowi Harap Sekolah Bisa Dibuka di Tahun Ajaran Baru
- Kerumunan Warga NTT Demi Bertemu Jokowi, Epidemiolog: Tim Kepresiden Harusnya Antisipasi
- Anies Harus Berani Tertibkan Bangunan Kemang untuk Lebarkan Kali Krukut Demi Atasi Banjir
- DPRD DKI Kritik Anies Baswedan yang Janji Bikin 1,8 Juta Sumur Resapan: Sampai Hari Ini Paling Cuma 15 Ribuan
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Bali Kombes Djuhandani Raharjo Puro mengatakan pasangan kekasih ini ditangkap tanpa melakukan perlawanan. Ekaterina Trubkina sebelumnya membantu kaburnya Andrew dari kantor Imigrasi Ngurah Rai.
"Mereka adalah pasangan belum suami istri, di mana dia (Ekaterina) berperan merencanakan menyiapkan untuk proses kaburnya. Jadi kalau sering kita bicarakan dalam kejadian tindak pidana dia yang melihat situasi di Imigrasi sehingga bisa membawa lari dan lain sebagainya," ujarnya.
"Kemudian, terkait peran pembiayaan dan sebagainya kami masih mendalami. Proses yang ada kita harus menghormati ketentuan pidana atau pelaksanaan. Mereka harus didampingi oleh penasihat hukum dan lain sebagainya jadi kita belum sedalam itu," ujar Raharjo.
Sebelumnya Andrew Ayer (33) berhasil kabur dari ruang detensi Kanim Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai pada Kamis, 11 Februari. Andrew kabur saat akan dipindahkan ke Rudenim Jimbaran.