Dubai Larang Penggunaan Produk dan Kantong Plastik Sekali Pakai mulai Tahun Ini

JAKARTA - Undang-undang yang melarang penggunaan kantong plastik sekali pakai di Dubai, Uni Emirat Arab (UEA) mulai berlaku mulai awal bulan ini.

Resolusi yang dikeluarkan oleh Putra Mahkota Dubai Sheikh Hamdan bin Mohammed tersebut melarang impor dan perdagangan produk plastik sekali pakai secara bertahap, dimulai dengan kantong plastik pada 1 Januari, dilansir dari The National News 20 Januari.

Keputusan untuk melarang kantong plastik sekali pakai di seluruh Emirate diambil pada awal tahun 2023 oleh Pemerintah UEA. Kemudian, msing-masing emirat akan mulai memberlakukannya pada 1 Januari sesuai dengan resolusi masing-masing emirat.

Di Dubai, produk sekali pakai non-plastik, termasuk tas sekali pakai, akan dimasukkan dalam larangan mulai 1 Juni 2024, menurut kantor berita negara WAM.

Mulai 1 Januari 2025, produk plastik sekali pakai, termasuk pengaduk plastik, taplak meja, gelas, wadah makanan styrofoam, sedotan plastik dan kapas plastik juga dilarang.

Mulai 1 Januari 2026, larangan tersebut akan diperluas ke produk plastik sekali pakai lainnya termasuk piring plastik, wadah makanan plastik, peralatan makan plastik, serta gelas minuman dan tutup plastiknya.

Larangan tersebut juga mencakup bahan kemasan pesan-antar makanan, kantong plastik tebal, wadah plastik dan bahan kemasan yang sebagian atau seluruhnya terbuat dari plastik, seperti yang digunakan untuk botol plastik, kantong makanan ringan, tisu basah, balon, dan stik balon.

Keputusan tersebut juga mengatur pengecualian terhadap kantong plastik yang terbuat dari bahan daur ulang. Termasuk juga plastik yang dibutuhkan dalam barang-barang yang diekspor ke luar negeri.

Jika ada usaha yang tetap menggunakan kantong plastik sekali pakai, denda sebesar 200 dirham UEA akan dijatuhkan kepada pelanggar. Denda akan berlipat ganda setiap kali pelanggaran dilakukan dalam waktu 12 bulan hingga maksimum 2.000 dirham UEA.

Diketahui, keputusan federal ini melangkah lebih jauh dari peraturan sebelumnya pada tahun 2022 di Dubai, yang mengenakan biaya nominal 25 fil untuk kantong plastik, dan di Abu Dhabi, yang melarang sebagian besar kantong plastik.

Di Abu Dhabi, larangan yang berlaku pada tanggal 1 Juni 2022 telah menyebabkan berkurangnya 87 juta kantong plastik sekali pakai setelah enam bulan, atau penurunan sekitar 90 persen.

Larangan tersebut tidak berlaku untuk mengemas daging, ikan, sayuran, buah-buahan, biji-bijian, dan roti, serta kantong sampah.

Pengecualian juga berlaku untuk produk plastik sekali pakai, seperti tas belanja atau barang sekali pakai, yang dimaksudkan untuk diekspor atau diekspor kembali ke luar negeri.