KPK Tahan Tersangka Baru Kasus Korupsi Pengadaan dan Jasa Kabupaten Labuhanbatu

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menetapkan dua tersangka baru di kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.

Mereka yakni anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu, Yusrial Suprianto Pasaribu (YSP) dan pihak swasta, Wahyu Ramdhani Siregar. Keduanya langsung ditahan.

"Dilakukan penyelidikan dan penyidikan dengan menetapkan dua orang tersangka, YS yang merupakan anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu dan WRS pihak swasta," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat, 26 Januari.

Penetapan tersangka terhadap keduanya setelah tim penyidik menemukan alat bukti soal pihak lain yang turut memberikan suap kepada Bupati Labuhanbatu nonaktif Erik Adtrada Ritonga.

Dalam perkara ini, mereka masuk dalam kontraktor yang dikondisikan untuk mendapatkan proyek.

"Untuk kebutuhan penyidikan, tersangka YSP dan WRS ditahan selama 20 hari ke depan terhitung sejak 26 Januari hingga 14 Februari," kata Ali.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan empat tersangka terkait pengadaan barang dan jasa yang berawal dari OTT di Labuhanbatu. Mereka adalah Erik Adtrada Ritonga yang merupakan Bupati Labuhanbatu, Anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu Rudi Syahputra Ritonga, serta dua pihak swasta yaitu Efendy Sahputra alias Asiong dan Fazar Syahputra alias Abe.

Dalam kasus ini, Erik diduga menunjuk Rudi sebagai tangan kanannya untuk melakukan pengaturan proyek yang anggarannya berasal dari APBD senilai Rp1,4 triliun. Proses ini dilakukan dengan menentukan kontraktor secara sepihak.

Ada dua proyek yang jadi perhatiannya dalam kasus ini, yaitu peningkatan Jalan Sei Rakyat-Sei Berombang, Kecamatan Panai Tengah dan Jalan Sei Tampang-Sidomakmur Kecamatan Bilah Hilir/Kecamatan Panai Hulu. Rudi yang merupakan tangan kanan Erik kemudian menyampaikan syarat fee sebesar 5-15 persen bagi kontraktor yang mau melakukan pekerjaan.

Efendy dan Fazar kemudian menyepakati hal tersebut dan menyiapkan uang kutipan atau kirahan atas arahan Erik melalui Rudi. Penyerahan dilakukan melalui transfer bank dan tunai.

Adapun nilai duit tunai yang diterima Erik melalui Rudi dari dua pengusaha tersebut mencapai Rp551,5 juta. Jumlah ini merupakan sebagian dari Rp1,7 miliar dari uang fee yang dijanjikan.