Bagikan:

SEMARANG - Wapres Ma'ruf Amin menilai keinginan atau keputusan untuk mundur dari jabatan menteri adalah hak seseorang yang tidak perlu dipermasalahkan.

"Saya kira seperti dikatakan Presiden (Joko Widodo), kalau seseorang mau mundur karena memang haknya. Seorang menteri mundur itu kan haknya. Jadi, tidak ada masalah," kata Wapres dilansir ANTARA, Jumat, 26 Januari

Hal tersebut disampaikannya menanggapi pertanyaan wartawan mengenai rencana Mahfud MD yang akan mundur dari Menko Polhukam.

Bila nanti menteri tersebut benar-benar mundur, kata Wapres, siapa yang akan menjadi penggantinya adalah kewenangan Presiden untuk menunjuk menteri baru atau cukup mengangkat penjabat sementara.

"Nanti kalau memang terjadi mundur, apakah akan diganti atau penjabat sementara. Itu hak prerogatif Presiden," katanya.

Tentunya, kata Wapres Ma’ruf, Presiden akan mempertimbangkan dengan baik mengenai sosok pengganti jika benar-benar ada menteri yang mundur.

Ma'ruf juga menilai mundurnya Mahfud dari Menko Polhukam tidak menimbulkan gangguan terhadap kinerja Kabinet Indonesia Maju di bawah pimpinan Presiden Joko Widodo.

"Saya harap tidak terjadi gangguan karena itu kan hak seorang menteri mundur. Tentu pasti akan dijabat atau ditunjuk menteri yang definitif yang tahu persis persoalan polhukam. Saya kira tidak akan terlalu mengganggu," katanya.