Kantor DPD NasDem di Labuhanbatu Disita KPK, Diduga Terkait Dugaan Korupsi Bupati Erik Adtrada
Kantor DPD Partai NasDem di Labuhanbatu (DOK VOI/Wardhany T)

Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tanah dan bangunan seluas 304,9 meter persegi yang merupakan Kantor DPD Partai NasDem di Labuhanbatu. Aset ekonomis ini diduga milik Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga yang terjerat dugaan suap.

“Berdasarkan alat bukti yang dimiliki tim penyidik, aset ini diduga milik Tersangka EAR yang kemudian difungsikan untuk kepentingan salah satu partai politik,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis, 2 Mei.

Ali memerinci lokasi kantor partai ini berada di Keluruhan Kartini, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara. Plang penyitaan sudah dipasang oleh tim penyidik.

“Tentunya tim penyidik segera mengkonfimasi temuan ini pada para saksi termasuk tersangka,” tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan Erik sebagai tersangka suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Labuhanbatu. Dia tersandung setelah dilakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada 11 Januari lalu.

Selain itu, ada tiga tersangka lain yang jadi tersangka. Mereka adalah Rudi Syahputra Ritonga selaku anggota DPRD Labuhanbatu serta Efendi Sahputra dan Fajar Syahputra selaku pihak swasta sebagai tersangka.