Lubang Besar di Surya Kencana Pamulang Sebabkan Kemacetan, Pengamat: Warga Bisa Menuntut Hak

TANGERANG – Rusaknya aspal jalan di Jalan Surya Kencana, Pamulang, Tangerang Selatan dikeluhkan banyak warga setempat. Sebab, selain mengganggu aktivitas harian, lubang besar di jalan tersebut membuat kemacetan parah. Terlebih lebar jalan tersebut sangatlah tidak proporsional jika melihat volume kendaraan yang melintas di jalan tersebut begitu tinggi.

Pengamat transportasi dan Wakil Ketua Bidang Penguatan dan Pengembangan Kewilayahan MTI Djoko Setijowarno mengatakan, berdasarkan Pasal 24 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menyatakan penyelenggara wajib segera dan patut untuk memperbaiki jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas.

Bahkan dijelaskan juga pada Pasal 24 ayat (2), dalam hal belum dilakukan perbaikan jalan yang rusak, penyelenggara jalan wajib memberi tanda atau rambu pada jalan yang rusak untuk mencegah terjadinya kerusakan lingkungan.

Oleh sebab itu, warga yang terdampak jalan rusak sebenarnya punya peluang untuk menuntut haknya sesuai wewenang jalan.

“Pasal 273 aturan yang sama, menyebutkan setiap penyelenggara jalan yang tidak dengan segera dan patut memperbaiki jalan yang rusak yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas, sehingga menimbulkan korban luka ringan dan/atau kerusakan kendaraan dipidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda maksimal Rp12 juta,” kata Djoko saat dikonfirmasi, Rabu, 24 Januari.

“Kemudian kalau sampai mengakibatkan luka berat, pelaku dipidana kurungan maksimal 1 tahun atau denda paling banyak Rp24 juta. Jika korban meninggal dunia, dapat dipidana penjara hingga 5 tahun atau denda paling banyak Rp120 juta,” tambahnya.

Oleh sebab itu, pihak-pihak terkait untuk perbaikan jalan, khususnya pemerintah daerah setempat diminta untuk memperbaiki jalan-jalan yang berlubang.

“Jadi permukaannya halus dan tidak berlubang,” tutupnya.