Hari Ini Sidang Lanjutan Kasus Senpi Ilegal, Dito Mahendra Bakal Bacakan Eksepsi
JAKARTA - Terdakwa Mahendra Dito Sampurno alias Dito Mahendra bakal menjalani sidang lanjutan kasus dugaan kepemilikan senjata api atau senpi ilegal di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hari ini. Persidangan beragendakan pembacaan eksepsi atau nota keberatan.
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, persidangan Dito Mahendra akan digelar di ruang sidang 4, pukul 11.00 WIB.
"Pembacaan eksepsi dari penasihat hukum terdakwa," tulis SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dikutip VOI, Senin, 22 Januari.
Eksepsi merupakan langkah atau kesempatan terdakwa maupun penasihat hukumnya untuk menolak dan keberatan terhadap dakwaan yang diberikan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam proses persidangan.
Pada persidangan sebelumnya, Dito Mahendra didakwa memiliki 9 senjata ilegal atau tak berizin. Sebanyak 6 di antaranya merupakan senpi.
"6 pucuk senjata api, 1 senapan angin dan 2 airsoft gun tidak dilengkapi dengan dokumen Surat Izin Impor Senjata Api dan dokumen buku pass kepemilikan senjata api (BPSA) yang sah," ujar jaksa.
Enam senpi ilegal itu berjenis pistol Glock 17, revolver S&W, pistol Glock 19 Zev, M4 AK 101, dan pistol Angstadt Arms.
Sedangkan untuk air soft gun dan senapan angin yang juga tak dilengkapi surat atau dokumen yang sah yakni, Airsoft Gun Heckler & Koch G36, Airsoft Gun Heckler & Koch MP5, dan senapan angin merk Walther.
Baca juga:
Sembilan senjata itu merupakan hasil penggeledahan di kantor Dito Mahendra yang berada di Jalan Erlangga V No. 20, Selong, Kebayoran Baru Jakarta Selatan.
Dalam perkara ini, jaksa mendakwa Dito Mahendra dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 Tentang Mengubah “Ordonnantie Tijdelijke Bijzondere Strafbepalingen” Dan Undang-Undang Republik Indonesia Dahulu Nr 8 Tahun 1948.