Sindikat Love Scamming yang Tipu Ratusan WNA Raup Rp50 Miliar per Bulan

JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri mengungkap sindikat penipuan bermodus love scamming internasional yang telah memperdaya ratusan Warga Negara Asing (WNA). Bahkan, sindikat ini dapat meraup keuntungan hingga Rp50 miliar per bulan.

"Dapat meraup keuntungan kurang lebih Rp 40 hingga Rp50 miliar per bulan," ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro kepada wartawan, Jumat, 19 Januari.

Dari pengungkapan sindikat ini, 21 orang diamankan yang 19 di antaranya merupakan Warga Negara Indonesia (WNI). Sedangkan sisanya Warga Negara Asing (WNA) asal China.

Mereka diamankan di salah satu unit apartemen yang berada di kawasan Grogol Petamburan, Jakarta Barat, Rabu, 17 Januari.

Sindikat ini, kata Djuhandhani, melancarkan aksinya dengan menggunakan aplikasi kencan. Mereka berpura-pura mencari pasangan.

Setelah mendapatkan calon korban, mereka ini mulai melancarkan tipu daya dengan cara mengirimkan foto seksi. Apabila korban terperdaya, maka, barulah mereka meminta agar dikirimkan sejumlah uang.

"Selanjutnya korban dibujuk rayu, bujuk rayunya untuk dapat berbisnis membuka akun toko online melalui link http:sop66hccgolf.com," sebutnya.

"Para pelaku membujuk korban untuk deposit sebesar Rp20 juta untuk pertama kali transfer agar dapat dibukakan akun toko online," sambung Djuhandhani.

 

Dari hasil pendalaman, 367 WNA dan satu WNI telah menjadi korban. Mereka mengalami kerugian mencapai puluhan hingga ratusan juta.

"WN asing yang menjadi korban sebanyak 367 orang, yang tetdiri dari WN Amerika, Argentina, Brazil, Afrika Selatan, German, Maroko, Turki, Portugal, Hungaria, New Jersey, India, Yordania, Thailand, Austria, Filipina, Kanada, Inggris, Moldova, Rumania, Italia, Colombia," kata Djuhandhani.

Dalam kasus ini, ketiga tersangka dijerat dengan Undang-Undang 45 ayat 1 juncto 27 ayat 1 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 dan/atau 378 KUHP.