Kumpulkan Pakar Hukum Internasional Bahas Masalah Palestina, Menlu Retno: Tindakan Israel Harus Dihentikan

JAKARTA - Menteri Luar Negeri Indonesia Retno Marsudi memastikan upaya diplomasi untuk mendukung Palestina terus berlangsung, menegaskan tindakan Israel harus dihentikan, saat menggelar diskusi dengan para pakar hukum internasional di Kementerian Luar Negeri, Hari Selasa.

Majelis Umum PBB diketahui meminta nasihat hukum dari Mahkamah Internasional (ICJ), mengenai konsekuensi hukum dari kebijakan dan tindakan Israel di wilayah Palestina, termasuk Yerusalem Timur.

ICJ kemudian mengundang negara-negara anggota PBB untuk memberikan masukan pandangan hukum, termasuk Indonesia yang sejak awal aktif membantu memberikan masukan pandangan hukum kepada ICJ.

Setelah masukan tertulis yang disampaikan kepada ICJ pada Juli 2023, berikutnya Menlu Retno akan memberikan pernyataan lisan di ICJ yang berkedudukan di Den Haag, Belanda pada 19 Februari mendatang.

"Walaupun belum menjadi pihak Konvensi Genosida, Indonesia telah memberikan dukungan kepada Afrika Selatan untuk mengadukan pelanggaran Israel atas Konvensi Genosida di ICJ," kata Menlu Retno saat membuka diskusi pakar bertajuk "Advisory Opinion di Mahkamah Internasional: Upaya Mendukung Kemerdekaan Palestina Melalui Penegakan Hukum Internasional" di Kementerian Luar Negeri RI, Selasa 16 Januari.

"Inti dari semua yang dilakukan Indonesia adalah mencari semua cara yang memungkinkan untuk terus memberikan dukungan bagi perjuangan bangsa Palestina," lanjut Menlu Retno.

Lebih jauh Menlu Retno mengatakan, pertemuan ini penting untuk mendengarkan masukan para ahli hukum internasional, mengenai dasar dan prinsip hukum internasional bahwa pelanggaran Israel tidak dapat diterima.

Dikatakannya, pandangan dan masukan para ahli hukum internasional diperlukan untuk membangun legal opinion yang komprehensif dan sesuai hukum internasional, untuk menunjukkan kepada dunia blatant violation of international law yang dilakukan Israel terhadap Palestina.

"Indonesia mendukung upaya Majelis Umum mendapatkan advisory opinion dari Mahkamah, karena, hukum internasional harus ditegakkan," tegas Menlu Retno.

Menlu menambahkan, hak untuk menentukan nasib sendiri rakyat Palestina harus dihormati. Pendudukan Palestina oleh Israel yang sudah berlangsung lebih dari 70 tahun tidak akan menghapuskan hak rakyat Palestina untuk merdeka.

Berbagai kebijakan Israel seperti aneksasi wilayah Palestina, pemukiman di Tepi Barat, serta mengubah status Kota Yerusalem tidak sah menurut hukum internasional.

"Tindakan yang tidak sah oleh Israel harus dihentikan, dan perlu akuntabilitas untuk pelanggaran hukum yang terjadi," tegasnya.

"Negara-negara harus memberikan dukungan kepada Palestina. Masyarakat internasional, termasuk PBB juga harus tidak mengakui legalitas tindakan Israel tersebut," tandas Menlu Retno.

Diketahui, diskusi kali ini menghadirkan panelis para pakar hukum internasional, seperti Prof. Dr. Eddy Pratomo SH, MA; Prof. Hikmahanto Juwana SH, LL.M, Ph.D; Prof. Dr. Sigit Riyanto SH, LL.M dan Dr. Enny Narwati SH, MH.