Selebgram Makassar Adhy Basto dan Jade Thamrin dkk Didenda Gara-gara Langgar Protokol Kesehatan
GOWA - Pemerintah Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel) menjatuhkan sanksi denda terhadap sejumlah selebgram Makassar atas pelanggaran protokol kesehatan (prokes) COVID-19. Pelanggaran prokes terjadi di salah satu vila di Malino, Gowa.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Gowa Alimuddin Tiro mengatakan selebgram itu melanggar peraturan Nomor 2 Tahun 2020 tentang Wajib Masker dan Penerapan Protokol Kesehatan dalam Penanganan dan Pencegahan COVID-19.
"Ya kita panggil adanya pelanggaran Perda Nomor 2 terkait protokol kesehatan. Tadi ada 12 orang (yang dipanggil), disanksi Rp100 ribu karena tidak pakai masker," kata Alimuddin Tiro, kepada wartawan, Senin, 22 Februari.
Alimuddin Tiro menyebut Selebgram Satriyadi Mulyadi atau dikenal Adhy Basto, Jade Thamrin bersama sejumlah orang memenuhi undangan Satpol PP. Alimuddin berharap kasus ini tak terulang.
Baca juga:
- Survei LSI: Mayoritas Responden Pilih Prabowo Subianto di Pilpres 2024, Menyusul Ganjar Pranowo
- Penanganan Kasus Novel Baswedan dan Abu Janda di Tengah Wacana Revisi UU ITE, Polri Masih Cari Alat Bukti
- Perintah Jokowi Tangani Karhutla: Api Kecil Siram, Jangan Pakai Water Bombing Anggarannya Mahal
- Cegah Sengketa, Kominfo Buat Pedoman UU ITE
"Tadi pertemuan di Kantor Satpol PP Gowa. Saya berharap seperti yang baru dilakukan baru-baru ini untuk tidak terulang," ungkapnya.
Kasus pelanggaran prokes sempat viral di media sosial. Para selebgram ini tengah berjoget tanpa menggunakan masker dan jaga jarak. Video viral ini kemudian ditindaklanjuti Satpol PP.