Oknum ASN Dishub DKI Pencabul Bocah 11 Tahun Pernah Terlibat Kasus yang Sama Pada 2010
JAKARTA - Tersangka Rusyan Taufik (57) seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Dishub DKI Jakarta tercatat pernah melakukan kejahatan seksual serupa pada tahun 2010 lalu. Berbeda korban, kejadian kala itu, Rusyan lolos dari jeratan hukum karena kasusnya diselesaikan secara kekeluargaan.
Namun bukannya bertobat, Rusyan malah kembali mengulangi perbuatan bejatnya terhadap anak perempuan di bawah umur. Dia sengaja mendekati anak tetangganya yang masih duduk di bangku kelas 5 SD.
Bahkan, aksi pencabulan tersebut dilakukan Rusyan selama rentang waktu 1 tahun. Hingga korban menginjak kelas 6 SDN.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, Kompol Chandra Mata Rohansyah membenarkan adanya rekam jejak tersangka yang sudah berulang kali melakukan perbuatan cabul.
"Pelaku pernah melakukan kejahatan yang sama dengan korban yang berbeda. Namun,pada saat itu didamaikan oleh para pihak saling berdamai," kata Kompol Chandra kepada wartawan, Senin, 8 Januari.
Kemudian pada kasus pencabulan yang dilakukan tersangka Rusyan terhadap korban AAP (11) yang dilakukan selama 1 tahun, tersangka sempat meminta korban agar tidak mengadukan perbuatan bejatnya itu.
Kepada korban AAP, pelaku bilang, 'jangan diadukan ke orang lain perbuatan ini, nanti Opah masuk penjara lagi'. Namun pada kenyataanya, pelaku Rusyan belum pernah ditahan di sel penjara pada tahun 2010 lalu.
"Pelaku belum pernah masuk penjara, namun maksudnya tersangka pernah melakukan hal yang sama di tahun 2010. Korbannya di bawah umur juga," ujarnya.
Baca juga:
- Berat Badan Capai 200 Kg , Sopir Ojol di Tangerang Tak Bisa Hidupi Keluarganya
- Harga Mobil Listrik SU7 Belum Diumumkan, Xiaomi: Semua Rumor Palsu
- Chery Tiggo 7 Pro Raih Keberhasilan Global dengan Penjualan 200 Ribu Unit dan Prestasi Internasional
- Bakal Meluncur Tahun Ini, MG 3 Terbaru Tertangkap Kamera Berada di Jalan Raya Tanpa Jubah Kamuflase
Sementara, dengan tangan terborgol, pria paruh baya tersebut hanya dapat meratapi dosa dari hasil perbuatannya. Ancaman kurungan penjara maksimal selama 15 tahun juga telah menanti dirinya.
Tersangka Rusyan mengaku, dirinya melakukan perbuatan bejat itu pada tahun 2010 lalu. Kejadian itu dilakukan di rumah lama milik pelaku.
"Waktunya itu kan dia habis berenang, saya bonceng dia di depan, saya bawa ke kolam renang, berenang sama anak saya. Dia katanya dingin, kemudian dipeluk," kata tersangka Rusyan kepada wartawan.
Sementara pada kasus yang menimpa korban AAP, tersangka mengaku sudah biasa memberikan uang jajan kepada korban.
"Sudah biasa minta jajan ke saya setiap hari di rumah saya, mau berangkat sekolah dan pulang sekolah minta uang jajan, mau bermain juga minta uang jajan," katanya.