Jubir AMIN Indra Charismiadji Jadi Tersangka Penggelapan Pajak, DJP Sebut Kasus Lama

JAKARTA - Direktor Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) buka suara terkait Juru Bicara Timnas AMIN Indra Charismiadji yang menjadi tersangka atas kasus dugaan penggelapan pajak.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu Dwi Astuti menyatakan jika kasus tersebut bukan merupakan kasus yang baru terjadi.

"Menanggapi pemberitaan yang beredar terkait penahanan wajib pajak ANBC alias IC dan IA selaku penanggung jawab PT Luki Mandiri Indonesia Raya (LMIR), dapat disampaikan bahwa hal ini bukan merupakan kasus yang baru," ujar Dwi dalam keterangan resmi, Kamis 28 Desember.

Menurut Dwi, berdasarkan data yang terdapat pada sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak (DJP), diketahui bahwa pada kurun waktu tahun 2019 PT LMIR memang tidak memenuhi kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan perpajakan.

Terhadap fakta tersebut, DJP telah dilakukan tahapan pengawasan berupa himbauan kepada wajib pajak dengan menerbitkan Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) pada tanggal 25 Agustus 2021.

Dwi menjelasakan, wajib pajak atau PT LMIR tidak menanggapi SP2DK tersebut sehingga proses dilanjutkan dengan melakukan pemeriksaan bukti permulaan dimulai tanggal 23 Mei 2022.

"Selama proses pemeriksaan bukti permulaan oleh Kanwil DJP Jakarta Timur, Wajib Pajak tidak melakukan pengungkapan ketidakbenaran perbuatan disertai pelunasan kekurangan jumlah pajak yang seharusnya terutang sesuai dengan ketentuan Pasal 8 Ayat (3) KUP," jelasnya.

Selain itu, kata Dwi, juga ditemukan indikasi tindak pidana pencucian uang (TPPU) sehingga pemeriksaan bukti permulaan ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Menurut Dwi, DJP telah menyampaikan hak Wajib Pajak untuk memanfaatkan ketentuan pasal 44B ayat 2 KUP yang mengatur bahwa wajib pajak cukup membayar pokok pajak ditambah sanksi denda sebesar 1 kali jumlah pokok pajak, namun hal ini tetap tidak dimanfaatkan.

Selanjutnya, DJP melanjutkan prosesnya dengan melakukan penyerahan berkas perkara ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada tanggal 27 Desember 2023. Penanganan proses hukum selanjutnya menjadi wewenang Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Direktorat Jenderal Pajak menghormati proses hukum yang berlaku serta berkomitmen untuk mendukung proses hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,"pungkasnya.

Sebelumnya, Ketua Tim Hukum Nasional Timnas Anies-Muhaimin (AMIN) Ari Yusuf Amir ikut buka suara terkait Juru Bicara atau Jubir Timnas AMIN Indra Charismiadji ditahan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Timur terkait atas kasus dugaan penggelapan pajak.

Ari menyampaikan kasus penggelapan pajak yang menyeret Indra sudah terjadi sejak tahun 2019. Ari pun mempertanyakan mengapa Indra mesti ditahan dari kasus yang diduga menimbulkan kerugian negara Rp1 miliar tersebut.

"Kita sama sama ketahui bahwa kasus ini sudah berjalan sejak lama, sudah setahun lebih dan ini kasus pajak yang ditangai pajak, dan nilainya tidak fantastis, hanya Rp1 miliar. Itu pun di kasus perusahaan yang di perusahaan tersebut beliau bukan sebagai apa-apa. Artinya, kasus ini secara hukum masih debateble atau masih bisa diperdebatkan," urai Ari.