Ajukan Pengunduran Diri Sejak 18 Desember, Alasan Firli Bahuri Tak Datang Sidang Kode Etik
JAKARTA - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) mengungkap alasan Firli Bahuri selalu mangkir dalam panggilan pemeriksaan pada sidang kode etik.
Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean menyebu alasan Firli selalu tidak hadir lantaran dirinya sudah mengajukan pengunduran diri sebagai Ketua KPK.
"Alasan dia tidak datang, sejak tanggal 18 sudah mengajukan permohonan presiden untuk berhenti," kata Tumpak di gedung ACLC KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis 21 Desember.
Baca juga:
- Mundur di Tengah Sidang Dugaan Pelanggaran Etik, Firli Tiru Jejak Lili Pintauli?
- Grace Natalie: Semoga Keberadaan JK di AMIN Bisa Bikin Kondisi Makin Adem
- Modal Pengalaman Menteri Tenaga Kerja, Anies Yakin Cak Imin Kuasai Debat Cawapres
- Tim Capres-Cawapres Janji Tak Ada Lagi Tingkah Kompori Seperti Gibran di Debat Sebelumnya
Tumpak membeberkan, Firli Bahuri sekitar pukul 17.00 WIB, menemui ketua Dewas KPK dengan membawa surat permohonan pengunduran diri dari jabatannya sebagai ketua KPK.
Surat pemberitahuan permohonan pengunduran diri itu ditujukan ke Presiden Jokowi dengan tembusan Dewas KPK.