Ajukan Pengunduran Diri Sejak 18 Desember, Alasan Firli Bahuri Tak Datang Sidang Kode Etik
Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean /FOTO: Abdul Aziz Masindo-VOI

Bagikan:

JAKARTA - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) mengungkap alasan Firli Bahuri selalu mangkir dalam panggilan pemeriksaan pada sidang kode etik.

Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean menyebu  alasan Firli selalu tidak hadir lantaran dirinya sudah mengajukan pengunduran diri sebagai Ketua KPK.

"Alasan dia tidak datang, sejak tanggal 18 sudah mengajukan permohonan presiden untuk berhenti," kata Tumpak di gedung ACLC KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis 21 Desember.

Tumpak membeberkan, Firli Bahuri  sekitar pukul 17.00 WIB, menemui ketua Dewas KPK dengan membawa surat permohonan pengunduran diri dari jabatannya sebagai ketua KPK.

Surat pemberitahuan permohonan pengunduran diri itu ditujukan ke Presiden Jokowi dengan tembusan Dewas KPK.