Tak Sesuai dengan Domisili, Gugatan Cerai Lulu Tobing ke Bani Mulia Ditolak Pengadilan Agama Jakarta Pusat
JAKARTA - Sidang perceraian pasangan Lulu Tobing dan Bani Mulia kembali digelar pada Rabu, 20 Desember di Pengadilan Agama Jakarta Pusat. Dalam kesempatan ini, pihak Humas Pengadilan Agama Jakarta Pusat, Jajat Sudrajat melaporkan perkembangan terbaru dari sidang.
Jajat mengatakan bahwa sidang perceraian Lulu dan Bani sudah selesai secara NO atau Niet Ontvankelijke atau tidak menerima gugatan yang diajukan oleh Lulu Tobing pada 14 Desember lalu.
"Perkara Lulu Tobing itu sudah selesai. Pada tanggal 14 Desember kemarin 2023 sudah selesai perkaranya di NO," jelas Jajat Sudrajat di Pengadilan Agama Jakarta Pusat, Rabu, 20 Desember.
Ia menjelaskan hal ini terjadi karena Lulu ternyata tidak berdomisili di tempat ia mengajukan gugatan cerai terhadap Bani Mulia yaitu di kawasan Jakarta.
Baca juga:
- Terkuak, Ini Alasan Lulu Tobing Gugat Gerai Bani Maulana untuk Kedua Kalinya
- Alasan Layangan Putus Tak Dibuat Serial Season 2, Reza Rahadian: Harus Layar Lebar
- Park Seo Joon Berjuang Syuting Gyeongseong Creature: Disiram Air di Hari Pertama
- Sinopsis Drama China The Perfect Husband in the Mirror: Misteri di Balik Suami Ideal
"Karena ada eksepsi kompetensi relatif, jadi Lulu Tobing tidak berdomisili, tidak bertempat tinggal di wilayah hukum Pengadilan Agama Jakarta Pusat itu eksepsi dari pihak suaminya, dan terbukti memang beliau tidak berdomisili di Jakarta," kata Jajat Sudrajat.
Oleh karena itu, Jajat menjelaskan bahwa pihak Pengadilan Agama Jakarta Pusat tidak memiliki wewenang untuk menyelesaikan perkara perceraian Lulu dan Bani.
"Maka Pengadilan Agama Jakarta Pusat tidak berwenang untuk menyelesaikan perkara itu," sambung Jajat.